SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 15 Desember 2013

La Ode Ingin KPK Punya Perwakilan di Daerah


La Ode Ingin KPK Punya Perwakilan di Daerah


Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menginginkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memiliki cabang di wilayah daerah.

"Kalau tidak dibentuk pewakilan di daerah, korupsi akan terus berlangsung," ujar La Ode di gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat (15/11).

Dia menilai bahwa baik jajaran penegak hukum di daerah seperti  kejaksaan dan kepolisian, tidak bergerak maksimal sehingga tindak pidana korupsi di wilayah daerah terus menerus berlangsung.

"Dengan itu kalau KPK hadir akan bisa menangani korupsi-korupsi di daerah juga," ujar La Ode.

KPK sendiri pernah mengusulkan pembentukan kantor perwakilan daerah kepada DPR, dengan tujuan untuk mempermudah penanganan kasus korupsi. Namun usul itu masih belum diterima oleh DPR.

"Saya rasa demi alasan untuk menekan pemberantasan korupsi, tidak ada alasan untuk tidak menyetujuinya, atau menolak itu," tegas La Ode. La Ode kemudian mengimbau agar proses pendirian KPK cabang daerah dapat dipercepat dan tidak dipersulit.

Dia kemudian berpendapat bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya segera mengambil langkah untuk memastikan pemberantasan korupsi juga terjadi di daerah, dengan adanya KPK yang beroperasi di cabang daerah tersebut.

Namun, La Ode mengingatkan saat KPK cabang daerah sudah berdiri maka perlu adanya perwakilan di daerah tentu perlu adanya kontrol dan pengawasan dari pusat.

La Ode memberi contoh, bila sudah terbentuk lembaga di daerah, maka harus ada lembaga pengawas di KPK itu sendiri di daerah.

"Jangan sampai ada main-main, sekarang kan tidak ada pengawas soal itu. Sehingga mereka bisa sewenang-wenang dan main-main dalam menjalankan tugas," tandas La Ode. (Ant)

Editor: Kesturi Haryunani

KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina Hari Ini

KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina Hari Ini


Karen Agustiawan
Karen Agustiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas. Rencananya KPK akan memeriksa Karen pada hari ini.

"Ya benar, hari ini Dirut Pertamina, Karen akan diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada para wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Johan menambahkan Karen diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka yang juga Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini. Pemeriksaan hari ini, lanjutnya, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Senin (4/11) lalu.

Pada jadwal pemeriksaan Senin (4/11) lalu, Karen tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan dalih sudah memiliki acara yang tidak dapat ditinggalkan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta agar Karen mengungkap semuanya yang diketahuinya dalam pemeriksaan di KPK.

Sementara itu, pemberi suap kepada Rudi Rubiandini yang merupakan Komisaris Kernel Oil Ple Ltd, Simon Gunawan Tanjaya akan memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini merupakan persidangan perdana untuk Simon dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sedangkan tersangka lain, Rudi Rubiandini bersama perantaranya dalam menerima suap yang juga sebagai pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi masih dalam proses penyidikan di KPK. Berkas perkara keduanya masih diselesaikan penyidik.

JK Sambut Positif Penahanan Budi Mulya

JK Sambut Positif Penahanan Budi Mulya

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menganggap penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar.

Sebab, lanjut JK, penahanan itu dipastikan sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Untuk selanjutnya, lanjut JK di Jakarta, Minggu (17/11), penyidik KPK dipersilakan memeriksa aktor siapa saja yang terliabat.

“Keterlibatan pihak lain, silakan KPK untuk menyidik,” katanya. (Furqon Ulya)

Editor: Henri Salomo Siagian

Abraham Samad: KPK Dalami Keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani

Abraham Samad: KPK Dalami Keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani



Metrotvnews.com, Jakarta: Seusai menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami keterlibatan mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati.

“Budi Mulya bukan akhir, tapi awal untuk mengungkap aktor lainnya,” kata Abraham Samad di Jakarta, Minggu (17/11).

Menurut Abraham, tim penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani. Budi Mulya, kata Abraham, menjadi langkah KPK untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan aktor dalam skandal pemberian dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.

Selama ini, lanjut dia, KPK melihat masih ada aktor lain yang bertangung jawab dalam kasus Bank Century. “Makanya kami terus mendalami, sehingga bisa menyimpulkan keterlibatan aktor lainnya,” ujarnya.

Untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan Boediono, Sri Mulyani dan aktor lainnya, Abraham mengatakan masih butuh pendalaman. Dan persidangan terhadap Budi Mulya, lanjut dia, akan menguak siapa saja yang bertanggung jawab.

“Kami memerlukan dua alat bukti, pendalaman dokumen dan valisdasi agar tidak salah menetapkan orang sebagai tersangka di skandal Bank Century,” ujarnya.

KPK, lanjut dia, tidak pandang bulu akan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus itu, termasuk Boediono yang saat ini merupakan Wakil Presiden. "Untuk memeriksa Boediono bukanlah hambatan, pasti akan kami lakukan untuk mendalami kasus Century,” katanya. (Furqon Ulya)

Dengan Surat Sri Mulyani Kepada Presiden SBY

Antasari Ungkap Fakta ‘CENTURY’ Lengkap Dengan Surat Sri Mulyani Kepada Presiden SBY

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuka fakta baru yang mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century itu sendiri pernah menghebohkan perpolitikan nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya kejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank Century.

Namun, meski begitu kuat bau korupsi dari langkah penyelamatan Bank Century, tidak mudah untuk membawanya ke ranah hukum. Padahal secara politik Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan adanya pelanggaran dari langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah.
Sejauh ini hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang harus menjadi korban. Ia harus terpental dari kabinet, meski beruntung masih mendapat tempat terhormat di Bank Dunia. Padahal ia sempat mengaku merasa tertipu oleh keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.
 ….Sri Mulyani sempat ketakutan saat kasus Century bergerak liar yang mungkin saja bisa menjebloskannya ke penjara. Rasa cemas mantan Menkeu itu diungkapkan Johan Silalahi dari Negarawan Center dalam diskusi Chat After Lunch di FX Plasa, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (24/11/2009) silam. Johan saat itu menyatakan, dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan pengucuran dana Century, Sri Mulyani tidak mau dipenjara. Karena itu, Sri Mulyani pun mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu dalam kasus ini.
‘’Saya sampaikan ke teman-teman media, bahwa pengakuan dari Sri Mulyani sudah keluar. Saya kutip itu dan saya sampaikan di situ secara terbuka. Yaitu, dalam kasus Bank Century ini dia tidak tahu. Tepatnya, dia tertipu. Sri Mulyani sendiri sudah pernah ditanya oleh seorang pejabat negara, dalam kasus Century: kamu mau dipenjara atau tidak?’’ kata Johan.
Menurut Johan, saat itulah muncul pengakuan dari Sri Mulyani bahwa dia tidak mau dipenjara hingga muncul pengakuan dia merasa ditipu dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century oleh Bank Indonesia. ‘’Itulah yang mesti dipertanyakan, kenapa orang seperti Sri Mulyani, yang dikenal sangat taat azas, bahkan untuk urusan uang Rp 20 miliar saja bisa sangat teliti, tiba-tiba menjadi begitu tidak prudent-nya dalam memutuskan pengucuran dana Rp 6,7 triliun,’’ kata Johan.
Meski kasus dugaan korupsi pada langkah penyelamatan Bank Century ini terus dicoba untuk ditutupi, namun tuntutan agar skandal tersebut diungkap tidak pernah berhenti. Masyarakat tetap berharap kebenaran dari kasus yang merugikan keuangan negara itu terus diungkap.
DPR sendiri membentuk tim pengawas untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Secara rutin tim pengawas bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus Bank Century.
Sampai sejauh ini ketiga lembaga penegak hukum tersebut mengaku belum bisa menemukan unsur korupsi dari kasus penyelamatan Bank Century. Seakan ada pintu tebal yang tidak mampu ditembus sehingga semuanya tampak begitu gelap.
Pengakuan yang disampaikan Antasari dalam program “Metro Realitas” (Kamis, 09 Agustus 2012), menguak lagi adanya bau busuk dari penyelamatan Bank Century. Pengakuan ini bahkan luar biasa karena ternyata langkah penyelamatan itu dibahas dalam rapat di ruang kerja Presiden.
Sebagai Ketua KPK, Antasari ikut dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden SBY. Rapat itu sendiri, menurut Antasari, membahas tentang krisis global yang tengah terjadi pada tahun 2008 dan Presiden mengingatkan agar pengalaman krisis 1998 jangan sampai terulang kembali di Indonesia.
Hadir dalam rapat di ruang kerja presiden itu antara lain: Presiden SBY sendiri sebagai Pemimpin Rapat, Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua KPK Antasari, Kepala BPKP Condro Irmantoro. Sementara dari jajaran kabinet hadir Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Sementara duduk di deretan belakang Juru Bicara Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana.
Rapat itu sendiri tidak pernah diungkap di publik. Padahal salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Bank Century. Artinya skenario langkah penyelamatan Bank Century yang akhirnya menjadi skandal dugaan mega korupsi itu diketahui oleh Presiden SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk penyelesaiannya.
Pengakuan Antasari ini tentunya bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga hukum untuk mengungkap kasus Bank Century. Semua yang ikut dalam rapat tersebut harus diperiksa dan dimintai keterangannya. Kalau para peserta rapat mencoba menutup-nutupi berarti melakukan cover up.
Apabila fakta seperti ini terjadi di Amerika Serikat (AS), maka pihak Kejaksaan AS sudah pasti akan menunjuk Jaksa Independen yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapa pun dan memintai keterangan semua pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Bahkan pihak DPR AS pasti langsung bergerak untuk melakukan dengar pendapat. Semua orang yang diundang akan dimintai keterangan di bawah sumpah. Persis seperti ketika kasus Bank Century diselidiki oleh Panitia Khusus DPR.
Semua tentunya kembali kepada pihak DPR RI  dan juga lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Kasus skandal dugaan mega korupsi Bank Century ini merupakan persekongkolan kejahatan yang luar biasa apabila sampai dibahas secara khusus di dalam Istana, namun sengaja tidak pernah diungkapkan kepada publik.
Keterangan Antasari tersebut di atas tidak bisa dianggap angin lalu, karena dalam hal ini ia adalah saksi pelaku. Ia merupakan salah seorang yang ikut rapat dan sangat mengetahui materi apa saja yang sedang dibahas. Ini merupakan kasus yang benar-benar menarik untuk diikuti.

SBY Berbohong!!

 

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dan keputusan terkait kebijakan pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun, adalah nyata-nyata sebuah kebohongan besar. Padahal, Sri Mulyani (Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingati SBY sebanyak tiga kali.
Dengan pernyataan yang diutarakan pada 4 Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono seolah melempar tanggung jawab kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Berdasarkan dokumen berupa tiga surat yang dilayangkan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK, mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah memperingatkan Presiden Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan bailout Bank Century itu menyalahi aturan.
Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret 2010, atau sehari sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang kasus bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya tengah di luar negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika Serikat. “Sekali lagi, disaat pengambilan keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan presiden,” tandas SBY, kala itu.
Berawal dari surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan selaku ketua KSSK Sri Mulyani, yang diparaf oleh Gubernur BI (kala itu) Boediono tertanggal 20 November 2008, menyatakan perkembangan terakhir dari Bank Century bahwa CAR-nya minus 3,53 persen (-3,53%). Dengan begitu bank tersebut tak layak menerima dana talangan, dan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Mendapat penjelasan dari BI, selanjutnya Sri Mulyani mengirim surat kepada Presiden SBY tanggal 25 November 2008 dengan nomor surat S-01/KSSK/.01/2008. Surat tersebut merupakan surat peringatan pertama kepada SBY.
Surat yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen Departemen Keuangan dan Sekretaris KSSK itu kembali meneguhkan bahwa Bank Century adalah bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik oleh BI dan selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan UU 24 Tahun 2008 tentang LPS.
Dalam surat peringatan pertama itu, juga dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008, notulensi rapat tertutup KSSK pada tanggal yang sama yang dihadiri oleh Boediono dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Juga dilampirkan keputusan KSSK No 04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank Century ke LPS.
Surat peringatan kedua dari Sri Mulyani kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat peringatan kedua ini yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris KSSK, Sri Mulyani mencantumkan CAR (Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) Bank Century (Negatif 3,53%) secara jelas.
Dan juga, tak biasanya, surat resmi itu menggunakan kalimat pembuka yang tak biasa sebagaimana surat resmi yang ada dan tetap merujuk pada surat pertama. “Sebagaimana Bapak Presiden maklum, dalam surat tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan….” demikian isi kalimat pembuka dalam surat tersebut. Redaksional kalimat pembuka surat Menkeu Sri Mulyani itu mengindikasikan bahwa Presiden SBY mengetahui dan mengikuti langkah demi langkah dari sejak awal dalam proses pengambilan keputusan terkait skenario penyelamatan Bank Century yang berakhir menjadi skandal dugaan mega korupsi.
Lantaran tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada SBY setelah SBY terpilih menjadi presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29 Agustus 2009. Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009.
Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. [Dok]
Pengakuan mengejutkan yang diungkapkan dari balik jeruji penjara oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini sudah seharusnya ditindak-lanjuti oleh KPK, DPR dan semua pihak yang berwenang menyelidiki kasus skandal mega korupsi Bank Century. Pengakuan Antasari tersebut harus menjadi pintu masuk baru untuk mengungkap kasus ini.
Apabila keterangan Antasari dan kronologis surat Menkeu Sri Mulyani tersebut terbukti benar adanya, maka hal itu secara otomoatis menjadi bukti bahwa Presiden SBY telah melakukan kebohongan publik terkait keterlibatannya dalam mega skandal maling uang rakyat dalam kasus Bank Century. Berdasarkan bukti-bukti itu (kalau ternyata benar), maka tanpa menunggu selesainya proses hukum Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil langkah politik berupa ‘Hak Interpelasi’, ‘Hak Angket’, dan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ yang lazimnya berujung pada sidang paripurna DPR/MPR untuk tindakan pemakzulan presiden.

KSPI segera gugat Jokowi soal UMP

KSPI segera gugat Jokowi soal UMP


Said Iqbal saat membawa gerbong buruh mendukung Jokowi jadi Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA (WIN): Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan Organisasinya segera menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp2,4 juta.
“Faktanya, keputusan Jokowi terkesan arogan dan pro-upah murah. Kenaikan UMP DKI Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Subang (50%), Kota Surabaya (26%), Kota Solo (25%), Kota Kendari (33%), Provinsi Kalbar (30%) dan Provinsi Bangka Belitung (30%),” ungkap Said melalui Tim Media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Selasa (12/11/13).
Gugatan para buruh yang tergabung dalam Komite Nasional Gerakan Buruh (KNGB) dan Forum Buruh DKI Jakarta itu kini tengah serius dipersiapkan untuk diajukan ke PTUN. “Kami mengingatkan Jokowi agar jangan sampai dipermalukan buruh kedua kali akibat dikalahkan dalam sidang PTUN.”
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Wakil Gubernur Ahok hendaknya tidak bersikap arogan dan tidak ragu untuk merevisi kenaikan UMP 2014 yang telah ditetapkannya sebesar Rp2,4 juta. Apalagi, buruh saat ini tidak lagi meminta angka kenaikan Rp3,7 juta, melainkan angka berkisar Rp3 jutaan.
Jokowi, katanya, pernah mengalami kekalahan atas gugatan buruh saat PTUN membatalkan SK Gubernur Jokowi tentang Penangguhan UMP DKI 2013. Keputusan PTUN itu menujukkan pengadilan secara tidak langsung menolak kebijakan upah murah seperti yang dilakukan Jokowi saat menetapkan UMP 2014.
“Seharusnya, daya beli buruh ditingkatkan. Bukan justru diturunkan melalui penetapan UMP 2014 Rp2,4 juta. Sebab, UMP DKI 2014 tersebut terlalu rendah kenaikannya, sehingga tidak tidak realistis penetapan sebesar Rp2.441,301 per bulan. Jangan sampai Jokowi mengalami kekalahan dua kali,” tegasnya.
Dia mencontohkan, tuntutan buruh merujuk pada 2013 UMP di ibukota beberapa negara tetangga di ASEAN, seperti Bangkok (Rp2,8 juta), Kuala Lumpur (Rp2,7 juta) dan Manila (Rp3,2 juta). “Bila UMP DKI 2013 diklaim naik tertinggi se-Indonesia itu bohong. Lihat saja, pada 2013 di Bogor naik 70,50%, Karawang (57,58%), Purwakarta (61,64%).”

KTA Bank Mandiri Merupakan Pinjaman Personal tanpa melibatkan orang lain, selain itu Limit Kredit mulai dari 5jt-350jta.



KTA Bank Mandiri Merupakan Pinjaman Personal tanpa melibatkan orang lain, selain itu Limit Kredit mulai dari 5jt-350jta.

Proses Kredit Paling Lama 12Hari Kerja, Pelayanan Nasabah Hanya Coverage Area Jaboetabekka Only.

-Syarat dan Ketentuan dari kredit tanpa agunan diantaranya :

1. Merupakan karayawan tetap di tempat anda bekerja
2. Penyaluran Gaji Via Bank Mandiri yang Gajinya belum melalui Bank Mandiri bersedia menyalurkannya melalui Bank Mandiri.
3.  Gaji Bersih Minimal > 2,5Jt
4. Domisili & Bekerja di Jabodetabek, jika Domisili tdk sesuai dengan di KTP boleh menyertakan Surat Keterangan dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan & HRD Perusahaan.
5. Telepon Rumah boleh CDMA atau Wifone & Telepon Kantor wajib Fix Line

Syarat pengajuan KTA :

1. Foto copy KTP suami istri (bagi yang sudah menikah) diperbesar 2x.
2.Foto copy Kartu Keluarga (KK) & PBB Tahun Terakhir
3.Foto Copy Surat nikah (bagi yang sudah menikah)
4.Foto Copy NPWP
5.Foto copy SK (surat keterangan Kerja/ SK terakhir)
6.Foto copy Tabungan Payroll Bank Mandiri/Tabungan Payroll Bank Yang Lainnya Bagian Depan &   Rekening 4 Bln Terakhir
7.Slip Gaji Yang Asli
8. Materai 3lembar + pas poto ukuran bebas



Silahkan isi Biodata Diri Anda dibawah ini dengan lengkap diketik Komputer jangan ditulis Tangan:
Berikut biodata saya :

• DATA PRIBADI ANDA

• Nama Lengkap Sesuai KTP *

• Tempat Lahir *
• Tanggal Lahir *

• Status Pernikahan*
Menikah

• Email *
• Pendidikan terakhir *
  SMU/Diploma/S1/S2/S3
• Agama *
Islam/Kristen/Katolik/Budha/Hindu

• Alamat Lengkap Rumah Sesuai KTP *
Rt & Rw
Kelurahan
Kecamatan
Kode Pos
• Alamat Rumah Sekarang *
  
Rt  & Rw
Kelurahan
Kecamatan
Kode Pos
• Status Rumah *
 Lama menempati rumah:
• Jumlah tanggungan *

• Nama Ibu kandung sebelum menikah *
• Dalam Keadaan Darurat (Wajib diisi)
Nama keluarga dekat tidak serumah yang bisa dihubungi

• Nama Lengkap *

• Alamat lengkap *
  
Rt & Rw
Kelurahan
Kecamatan
Kode Pos 
Telepon Rumah

Telepon HP *
Telepon Kantor
• Hubungan Keluarga *
Orangtua/Kakak-Adik/Paman atau Bibi/Sepupu/Anak

DATA PEKERJAAN ANDA (Wajib diisi)
Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) *
• No Kartu Peserta Jamsostek/Taspen*
• Jenis Pekerjaan *
Pegawai Swasta
• Status Pekerjaan *
Karyawan Tetap/Kontrak
• Jumlah Karyawan *
- < 5Orang/ 5 sd 50 Orang Karyawan /50-100 Orang Karyawan/ 100 sd 150 Orang Karyawan/
> 150 Orang Karyawan
• Nama Perusahaan *
• Bidang Usaha *
• Alamat Lengkap Perusahaan *
 • Telp Kantor *
• Ext Jika ada
• Departemen*
• Jabatan *
• Lama bekerja *
• Penghasilan kotor perbulan *
  
• Penghasilan Bersih Perbulan Yang Ditransfer VIA Bank
 Nama Atasan Langsung*
 No. Hp Atasan*
 No Tlp Kantor Atasan*
•  INFORMASI PENCAIRAN DANA
Dana pinjaman akan dicairkan/ditransfer kepada rekening saya

• Rekening Bank Payroll atau Rekening Tabungan Bisnis/ Atas Nama *
   
• Nomor Rekening Bank Payroll atau Rekening Tabungan Bisnis *
• Cabang & Kota *
 • PINJAMAN YANG DIAJUKAN (Maksimal Pengajuan 3-6x Gaji Bersih Yang itransfer VIA Bank/Limit Kartu Kredit) *
• Jangka waktu pinjaman *
- 1Tahun/2Tahun/3Tahun
• Tujuan Pinjaman *
Pembelian Barang/Renovasi Rumah/Pendidikan/Liburan/Biaya Rumah Sakit/Pernikahan/Dan lain-lain
Dikirim Biodata diatas & semua Persyaratan Dokumen Anda kealamat email saya di: mohamadabduh.29@gmail.com &  mohamadabduh.30@gmail.com
 setelah itu kirimkan SMS Konfirmasi dengan Format Sebagai berikut:
Format SMS Pertanyaan KTA:
Nama Debitur (Spasi), Pekerjaan (Spasi), Penghasilan Bersih (Spasi), Plafond Pinjaman (Spasi), Jangka waktu yang diambil (Spasi), Alamat lengkap kantor (Spasi), Alamat lengkap rumah anda (Spasi), No.HP GSM yang bisa di hubungi (Spasi), No.Telepon Kantor (Spasi),No.Telepon Rumah (Spasi), Pertanyaan Yang mau ditanyakan, Lalu dikirim ke:
02191359593.
http://solusikreditcerdas.blogspot.com