SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 15 Desember 2013

Remunerasi PNS untuk Kepentingan Politik SBY?

Remunerasi PNS untuk Kepentingan Politik SBY?


 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan remunerasi alias tunjangan kinerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga (K/L) pada akhir tahun ini, boleh jadi memiliki kaitan dengan kepentingan pemilu 2014.
"Jika dilihat dari timing kebijakan tersebut diluncurkan, bisa saja ditafsirkan ke arah sana. Meski pun SBY akan berdalih lain," ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Burhanuddin Muhtadi, kepada ROL, Kamis (12/12).
Namun, kalau memang ada tujuan sampingan pada pengesahan remunerasi kali ini, hal itu tidak bakal berdampak siginifikan terhadap perolehan suara Partai Demokrat di pemilu 2014. Karena yang merasakan manfaat dari kebijakan ini hanya kalangan PNS yang jumlahnya tidak sampai lima jutaan orang.
"Sementara, total pemilih pada pemilu 2014 diperkirakan mencapai 180 juta orang. Jadi, bisa dibilang remunerasi ini tidak ada apa-apanya untuk tujuan politik SBY," imbuhnya.
Akan berbeda persoalannya, dengan keputusan SBY yang menurunkan harga BBM (bahan bakar minyak) sebanyak tiga kali pada 2008-2009. Menurutnya, kebijakan yang juga diluncurkan pada tahun politik itu sangat besar pengaruhnya bagi kesuksesan Demokrat memenangkan pemilu 2009. "Karena, semua kelompok dan lapisan masyarakat bisa merasakan dampak dari penurunan harga BBM itu," tuturnya.

KPK Minta PKS Tobat


KPK Minta PKS Tobat

 Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).      (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta PKS tidak memberikan pembelaan kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai koruptor, yang dinilai bisa menyesatkan masyarakat.

PKS sebelumnya menilai hukuman 16 tahun penjara yang diberikan kepada mantan presidennya tidak adil bila dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada koruptor lain.

"Masyarakat yang jadi korban (korupsi) itu makin cerdas, pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di sela-sela acara Pekan Antikorupsi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Mantan ketua YLBHI ini mengatakan, argumen pembelaan PKS terhadap LHI sangat absurd atau tidak jelas. Ia meminta PKS melakukan refleksi atau evaluasi serta tobat, karena ada kadernya yang korupsi.

Bambang menilai hukuman kepada LHI memang harus lebih tinggi dari Ahmad Fathanah. Sebelumnya Fathanah telah lebih dulu divonis dengan hukuman pidana selama 14 tahun.

Menurutnya, ada yang menarik dalam putusan vonis terhadap Luthfi. Sebab, majelis hakim menilai Luthfi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara aktif dan pasif meskipun ada 'disenting opinion' atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim mengenai kewenangan KPK dalam menuntut TPPU.

"Meskipun (disenting opinion majelis hakim) menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ dan bukan hanya tipikor tapi juga TPPU aktif dan pasif," tegas tokoh yang akrab disapa BW ini.

KPK Siap Periksa Ibas


KPK Siap Periksa Ibas




Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi proyek Hambalang yang mengalir hingga ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Seluruh calon ketua dan beberapa peserta kongres pun sudah diperiksa.

Namun, Ketua Steering Committee kongres itu, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, belum disentuh KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa belum ada dugaan keterlibatan Ibas.

"Saya tidak bisa menerawang kejadian-kejadian di masa depan. Jangan salah, KPK tidak mengusut kongresnya," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/11).

Wartawan kembali mencecar soal Ibas dan Johan berceloteh. "Kalau begini, nanti saja pimpinan yang konferensi pers," kata Johan sambil menjentikkan jari.

Akhirnya, Johan menjawab, "Sampai hari ini belum ada keperluan memeriksa Ibas terkait kasus hambalang, tapi jika dibutuhkan tentu akan memanggil yang bersangkutan," kata Johan. (Raja Eben)

KPK Diminta Perketat Pengawasan Penggunaan Dana Optimalisasi

KPK Diminta Perketat Pengawasan Penggunaan Dana Optimalisasi




Metrotvnews.com, Jakarta: KPK harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana optimalisasi. Pemantauan yang ketat dinilai bisa meminimalisir upaya penyelewengan dana tersebut.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yassonna Laoly ketika dihubungi, Jumat (15/11).

“Dana yang ada dialokasikan kepada kementerian dan lembaga-lembaga yang ada sesuai kebutuhannya. Selain penggunaannya harus transparan, kami juga sudah mempersilahkan KPK melakukan pengawasan secara terbuka. Kalau ada yang salah, tangkap saja,” ujarnya.

Ia menilai, diperlukan juga perbaikan mekanisme penggunaan anggaran agar lebih efektif. Perbaikan mekanisme ini masih akan dibahas dengan pemangku kepentingan terkait dalam waktu dekat.

Laoly menekankan, pentingnya dana optimalisasi ini untuk memajukan daerah, terutama daerah-daerah tertinggal dan daerah miskin. Penambahan jumlah anggaran menjadi Rp27 triliun, terutama difokuskan untuk pembenahan infrastruktur yang selama ini menjadi masalah di daerah-daerah.

“Selama ini perusahaan-perusahaan besar dan sudah go public masih disubsidi pemerintah. Itu kita tarik. Lebih baik anggarannya digunakan untuk rakyat. Lebih baik digunakan bagi pembenahan infrastruktur yang menjadi masalah besar kita. Mana daerah yang butuh treatment bisa langsung dikerjakan,” tukasnya. (Nurulia Juwita Sari)

Misbakhun: DPR Harus Siapkan Pemakzulan Boediono

Misbakhun: DPR Harus Siapkan Pemakzulan Boediono


Metrotvnews.com, Jakarta: Politikus Partai Golkar M. Misbakhun menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera mempersiapkan langkah pemakzulan bagi Wakil Presiden Boediono.

Pernyataan Misbakhun terkait dengan Budi Mulya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"DPR harus segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR," kata Misbakhun saat dihubungi, Minggu (17/11).

Menurutnya, penahanan Budi Mulya mempunyai implikasi besar pada sejumlah pejabat negara yang pernah menduduki posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).

"Saat keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputy Gubernur Senior," kata Misbakhun.

PDIP Buka Suara Soal Peran Ibu Ani

PDIP Buka Suara Soal Peran Ibu Ani


Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait
Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dominasi Ibu Negara Republika Indonesia, Kristiani Herawati Yudhoyono dalam kebijakan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak harus disangka buruk. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait menegaskan, selama peran keluarga istana tidak keluar dari jalur konstitusi dan amanah rakyat, hal tersebut bukan persoalan.

''Kami (PDIP) tidak ingin mengomentari hal-hal yang sifatnya pribadi,'' kata anggota Komisi XI DPR-RI ini kepada ROL, Ahad (15/12).

Ibu Ani, begitu poltisi kelahiran Medan, 1969 ini mengatakan, punya peran sendiri dalam memotivasi kinerja Presiden. Maruarar objektif melihat Ibu Ani adalah seorang Ibu Negara. Peran itu otomatis membawa fungsi sebagai teman bicara utama bagi Presiden. Untuk itu, kata dia, Ibu Ani adalah wajar menjadi 'pembisik' utama yang baik bagi SBY.

''Tidak ada masalah dengan ini. Jika hanya sebatas memberi saran dan kritik yang baik bagi suaminya (Presiden), tentu itu bukan masalah,'' ujar dia.

Media kenamaan di Australia, the Australian, membeberkan informasi tentang penyadapan yang dilakukan Canberra terhadap Jakarta. Dalam pemberitaan yang dimuat saat Ahad (15/12) itu, dikatakan, penyadapan tersebut khusus dilakukan terhadap komunikasi pribadi Ibu Ani. Pemberitaan The Australian berdasar dari kawat diplomatik yang dikirim oleh Wikileaks.

Web asuhan peretas intelijen Julian Assange itu mengatakan, Pemerintahan Canberra mendapat saran dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) tentang orang nomor satu di Pemerintahan Republik Indonesia. Kawat intelijen bertanggal 17 Oktober 2007 itu menuliskan orang nomor satu di Indonesia adalah bukan SBY, melainkan Ibu Ani.

Dikatakan, meski Ibu Ani tidak berada di barisan Kabinet, tetapi peran sentral Ibu Ani mampu mempengaruhi setiap kebijakan SBY. Kawat intelijen itu juga mengungkap peran Ibu Ani dalam meminimalisir peran Wakil Presiden SBY, Jusuf Kalla saat dia menjabat antara 2004 sampai 2009.

Masih menurut kawat tersebut, dikatakan peran Ibu Ani sebagai 'penjaga pintu' utama penghubung para Penasehat Presiden ke SBY. Ibu Ani juga dikatakan mampu memaksa SBY untuk lebih memihak dan memilih pendapat ibu dua putra itu ketimbang saran dari para Menteri dan Penasehat Presiden.

KPK Akan Tersangkakan Orang Yang Bertanggungjawab di Century

KPK Akan Tersangkakan Orang Yang Bertanggungjawab di Century

Dok Metro TV/cs
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengumumkan secara langsung penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BM yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV Kelanjutan kasus ini silakan kalian mengikuti terus. Satu hal mengenai progress report adalah penahanan BM,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta (15/11).

Lanjutnya, ketika seseorang ditahan berarti kasus tersebut sudah diatas 70 persen. KPK sudah memeriksa 87 saksi dan 3 orang saksi ahli. Penahanan Budi Mulya sebagai tanda bahwa kasus Century belum berakhir. Tim penyidik Satgas Century terus menelusuri dan mendalam kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.

“Tim Satgas masih terus lakukan penelurusan dan pendalaman. Cara kerja KPK adalah mengurai satu demi satu tersangka dan pada akhirnya orang yang bertanggungjawab secara utuh itu juga akan dikenakan nanti,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta (15/11).

Saat disinggung adanya dewan gubernur bahkan gubernur BI yang tengah ditelusuri, Abraham menahan diri karena sudah menyangkut proses penyidikan. Kalau dibuka sejak dini, seluasnya, ibarat orag telanjang bulat, maka Samad khawatir nanti penyidikan akan terganggu.

“KPK menganut prinsip equality before the law, semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum. Mau dia wakil presiden, menteri, tidak ada keistimewaan yang diberikan. Saya persilakan teman-teman melihat jalan persidangan BM. Tentunya dalam dakwaan akan jelas terurai. Di situ lah bisa diliat lebih luas ke mana kasus ini bergerak termasuk sampai ke finish mana,” ujarnya. (Raja Eben L)

Editor: Fario Untung