Larangan Menjadikan Kafir Sebagai Wali (Pemimpin) Umat Islam
Oleh: Fahmi Salim, M.A.
Wasekjen Majelis Ulama dan Intelektual Muda Indonesia
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik
bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang
mengambil orang-orang kafir menjadi awliya’ (teman-teman penolong)
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan
di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan
Allah. dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam
Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk
beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena
Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik
dan orang-orang kafir di dalam Jahannam, (yaitu) orang-orang yang
menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai
orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah
mereka berkata: “Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?” dan
jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka
berkata: “Bukankah Kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari
orang-orang mukmin?” Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di
hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (An Nisa: 138-141)
Menurut pakar bahasa Al Qur’an, Al Raghib Al Asfahani (w.425 H), kata
Al Wala’ dan
Al Tawali
adalah menyatunya dua hal atau lebih sehingga tidak ada unsur di antara
keduanya yang bukan dari mereka. Makna tersebut menekankan arti
kedekatan pada sisi tempat, nasab, agama, persahabatan, pertolongan dan
keyakinan. Sedangkan
Al Wilayah berarti pertolongan, dan juga berarti menguasai suatu urusan (memimpin). (lihat kitab
Mufradat Alfaz Al Qur’an, hlm.885)
Ayat Al Qur’an yang menunjukkan arti
“pertolongan” diantaranya,
“Allah adalah wali (penolong) orang-orang yang beriman” (Al Baqarah: 257),
“Sesungguhnya wali (penolong) ku adalah Allah” (Al A’raf: 196) dan lain-lain. Sementara ayat yang menunjukkan arti
“penguasaan atau kepemimpinan” di antaranya,
“kemudian
mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang
sebenarnya. ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaanNya.” (Al An’am: 62),
“Katakanlah:
“Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mendakwakan
bahwa Sesungguhnya kamu sajalah kekasih Allah bukan manusia-manusia yang
lain, Maka harapkanlah kematianmu, jika kamu adalah orang-orang yang
benar”. (Al Jumu’ah: 6),
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian
yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin,
Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al Maidah: 51) dan lain-lain. (lihat kitab
Mufradat Alfaz Al Qur’an, hlm.885)
Setelah 2 ayat sebelumnya menerangkan ciri-ciri keimanan yang hakiki
dan jujur, dan ciri orang-orang yang ragu dan tak memegang prinsip alias
plin-plan,
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada
Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang
kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah
sesat sejauh-jauhnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian
kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah
kekafirannya, Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada
mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (An Nisa: 136-137) maka pada ayat ini Allah ta’ala menerangkan keadaan kaum munafik secara rinci.
Allah ta’ala berfirman: “
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih”, bahwa mereka akan menerima azab yang pedih sesuai perilaku mereka yang buruk,
“(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” Itu
disebabkan mereka telah menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong
dan pemimpin atas mereka dan meninggalkan orang-orang mukmin. Syekh
Muhammad Abu Zahra menulis, ciri mereka adalah mencari pertolongan,
kejayaan dan kemuliaan dari orang-orang kafir, loyalitas mereka
diberikan kepada kaum kafir bukan kepada Negara (umat) Islam, dan
menjadikan loyalitas itu untuk melawan orang mukmin atau sengaja
mengingkari dan menjauhi loyalitas kaum mukmin, malah berkoalisi dengan
orang-orang kafir. (lihat kitab
Zahratu At Tafasir, vol.4/1909)
Kemudian Allah ta’ala membantah dugaan dan harapan mereka “
Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- (lihat
Tafsir Ibnu Katsir,
vol.2/375) mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah untuk menyulut
emosional orang mukmin agar mencari kemuliaan hanya dari Allah dengan
mentaati-Nya dan masuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang mukmin.
Beliau pun mengutip hadis Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
“Siapa
yang menyambungkan nasabnya kepada 9 orang tua kafir untuk tujuan meraih
kemuliaan dan kebanggaan dari mereka, maka dia adalah orang ke-10 yang
akan bersama mereka di dalam neraka.” (HR. Ahmad dari Abi Rayhanah).
Allah menegaskan bahwa
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.” (Fathir: 10), dan juga
“kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (Al Munafiqun: 8)
Kemudian Allah ta’ala berfirman, “
dan sungguh Allah telah
menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar
ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang
kafir),” karena kaum munafik berwala’ kepada orang kafir, mereka
sering duduk dan kongkow dengan orang kafir padahal seringkali ayat-ayat
Allah diingkari dan dihina di hadapannya, maka Allah perintahkan kepada
mereka “
Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.”
Hal ini sesuai dengan perintah Allah,
“dan apabila kamu
melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, Maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain.
dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka
janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat
(akan larangan itu).” (Al An’am: 68), dalam realitas kontemporer
misalnya orang kafir mengolok-olok dengan pernyataan bahwa ayat
konstitusi harus didahulukan dari pada ayat kitab suci. Orang mukmin
yang duduk bersama mereka, saat mendengarnya, harus segera berpaling dan
meluruskan olok-olok tersebut dengan keimanan yang tegar. Ayat ini
adalah peringatan buat orang mukmin untuk tidak menghadiri dan menyimak
orang kafir dan munafik yang melecehkan ayat Allah dan hukum Islam.
Sebab kata ulama, mendengarkan keburukan adalah keburukan itu sendiri.
Mendengarkan pelecehan terhadap Al Qur’an bisa jadi mengantarkan
pendengarnya ikut melecehkan Al Qur’an. Keburukan pertama dimulai dari
mendengarkan keburukan itu sendiri, tegas Syekh Abu Zahrah.
Oleh sebab itulah perilaku tersebut dilarang Allah dengan ancaman, “
karena
Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik
dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.”
Dari ayat ini, Syekh Abu Zahrah menyimpulkan 3 pelajaran.
Pertama, seorang mukmin pantang mengolok-olok fakta-fakta kebenaran yang disodorkan Al Qur’an.
Kedua, mendengarkan kekufuran dan olok-olok terhadap hakikat
Al Qur’an bisa menjadikan pendengarnya seperti sang pembicara. Karena
sikap diam ada sedikit menunjukkan keridhaan.
Ketiga, keburukan akan mengalir dari pembicara kepada pendengarnya, seperti racun atau syetan yang merasuki tubuh.
Di akhir rangkaian ayat yang melarang menjadikan kafir sebagai wali/pemimpin umat Islam, Allah ta’ala menyatakan “
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
Ibnu Katsir menulis (lihat vol.2/386-387), kalimat tersebut adalah
bantahan terhadap orang munafik yang berharap hancurnya Negara kaum
beriman, dan perilaku mereka yang pro kaum kafir dikarenakan takut akan
keselamatan jiwa mereka jika kaum kafir mengalahkan kaum beriman dan
memusnahkannya hingga ke akar-akarnya, Allah membantah itu semua dengan
menyatakan
TIDAK MUNGKIN Allah berikan jalan kepada
kafir untuk memusnahkan kaum Muslimin. Hal ini ditekankan agar kita
tidak “menyesalinya” di kemudian hari (lihat Al Maidah: 52). Konsekuensi
keimanan terhadap pernyataan itu adalah umat Islam tidak boleh gentar
dan takut kepada kekuatan kaum kafir, apalagi ketakutan itu sampai taraf
berkoalisi dengan mereka dengan dalih untuk melindungi nyawa kaum
Muslimin.
Sebagai Muslim tentu kita harus percaya secara mutlak kepada pedoman
dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam memilah dan memilih siapa yang
layak dijadikan penolong dan pemimpin umat Islam. Sikap bertoleransi
dengan orang kafir, baik Ahlul Kitab dan musyrik secara umum, adalah
ajaran Islam. Terutama dalam bermuamalah duniawi kita hidup saling
berdampingan dan saling menghormati. Sekalipun demikian, bukan berarti
kita dibolehkan untuk menjadikan pemimpin di tengah umat Islam dari
kalangan mereka.
Agar tidak rancu, harus dibedakan mana
“ayat toleransi” dengan
“ayat pedoman memilih pemimpin”.
Ayat 8 surah Al Mumtahinah yang berisi perintah berbuat baik dan
berlaku adil kepada non-Muslim yang berdamai dan tidak memerangi umat
Islam, tidak bisa dijadikan dalil pedoman memilih mereka sebagai
pemimpin. Toleransi terhadap non-Muslim tidak berarti memilih dan
mengangkat mereka sebagai pemimpin. Sebab tak ada satu ayat pun yang
membolehkan hal demikian. Posisi dasar ini tak bisa ditawar atau
dikelabui karena sudah sangat jelas dalam banyak ayat Al Qur’an
diantaranya Ali Imran: 28, An Nisa’: 144, Al Maidah: 51 dan 57, Al
Mumtahinah: 1 dan lain-lain.
Lalu bagaimana jika ada calon pemimpin Muslim tapi calon wakilnya
yang non-Muslim? Para pakar fiqih siyasah syar’iyyah mengkategorikan
wakil pemimpin itu sebagai
“Wazir Tafwidh”, yaitu seorang yang
dipilih oleh imam untuk mewakilinya dan diberi kewenangan untuk
menjalankan pemerintahan dengan pandangan dan ijtihadnya. (lihat kitab
Al Ahkam As Sulthaniyah karya Al Mawardi, hlm.22).
Selanjutnya Al Mawardi (w.450 H) menjelaskan, disebabkan kewenangan
Wazir Tafwidh
mencakup 4 hal yaitu: menjalankan eksekusi kehakiman/yudikatif,
mengangkat pejabat dan para eksekutif di bawahnya, mengomandoi satuan
keamanan dan pertahanan, dan menetapkan anggaran belanja dari Baytul
Mal, maka diharuskan syarat Muslim bagi yang akan menjabat sebagai
Wazir Tafwidh. (lihat
Al Ahkam As Sulthaniyah, hlm.27)
Wallahu A’lam bish Shawab.