SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Sabtu, 04 Januari 2014

PBNU Desak Pemerintahan SBY Lebih Pro Rakyat

PBNU Desak Pemerintahan SBY Lebih Pro Rakyat

Tbt/Maghfur — HARIAN TERBIT

Said-Aqil-Siradj-PBNU
JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintahan Presiden Sudilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 lebih perpihak kepada rakyat. Dalam refleksi 2012 dan Outlook 2013 organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu menilai pemerintahan dibawah kepemimpinan SBY masih memprihatinkan.
Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil sejumlah indikator dari bidang politik dan pemerintahan, hukum, ekonomi, keamanan, serta sosial budaya menjadi dasar penyampaian kritik.
“Di bidang sosial budaya misalnya, praktek-praktek intoleransi masih sangat banyak ditemukan sepanjang tahun 2012 kemarin. Padahal kita sudah sepakat negara ini bukan negara agama, tapi nyatanya kita masih dengan gampang termakan propaganda memecah belah berdasarkan sentimen keagamaan,” tegas Kiai Said sapaan Ketum PBNU itu.
Di bidang hukum, masih banyak dijumpai praktik tebang pilih dan jauh dari rasa keadilan. Contoh yang diungkap adalah pemberian grasi kepada terpidana produsen dan pengedar narkoba kelas kakap.
Sementara di bidang ekonomi sorotan ditekankan pada klaim angka pertumbuhan ekonomi yang dinilai hanya bersifat makro, sedangkan secara mikro jutaan rakyat masih tetap hidup di bawah garis kemiskinan.
Kebijakan impor yang tidak tepat dan cenderung merugikan pelaku usaha dalam negeri juga tak luput dari kritikan.
“Fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang selalu digembar-gemborkan pemerintah, fakta di lapangan penerimanya justru mereka yang perekonomiannya sudah mapan.
Masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima, prakteknya selalu kesulitan karena adanya aturan yang sebaliknya sangat mengekang,” tegas Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah itu.
Said pun mendesak pemerintah SBY yang tinggal setahun bias lebih pro rakyat, jika masih ingin diakhir pemerintahannya dikenang rakyat.

Korupsi Era Pemerintahan SBY Lebih Lebih Dari Zaman Soeharto

Rp720 T Uang Negara Raib

Korupsi Era Pemerintahan SBY Lebih Lebih Dari Zaman Soeharto

Ali Akbar Soleman Batubara — HARIAN TERBIT

korupsi JAKARTA — Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Cilakanya, korupsi di era pemerintahan SBY lebih vulgar, jumlahnya lebih besar dibanding di era pemerintahan Soeharto.
“Pada masa Soeharto berkuasa, korupsi terjadi sekitar 30% dari anggaran pembangunan di APBN dan terjadi saat eksekusi di lapangan. Sementara di era SBY, korupsi sudah terjadi sejak pembahasan APBN di Badan Anggaran DPR.
Ditambah korupsi di lapangan, diperkirakan besarnya mencapai 45% dari total anggaran atau sekitar Rp720 triliun,” kata Rizal Ramli dihubungi Harian Terbit, kemarin.
Seperti diketahui, di era pemerintahan Soeharto, APBN kita tak lebih dari Rp300 triliun. Rizal Ramli mengemukakan, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan dan sistematis. Solusi itu antara lain melakukan kontrol yang ketat terhadap anggaran, KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar.
Solusi lainnya yang disarankan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini adalah peningkatan standar etika para pejabat publik. Di negara-negara maju yang standar etikanya sudah tinggi, seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat.
“Saya sangat prihatin presiden SBY menyatakan baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah.
Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan,” paparnya.
BUPATI
Menurut Capres paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini, korupsi yang melibatkan para walikota dan bupati memang suatu kejahatan yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.
Meski demikian, dibandingkan korupsi yang dilakukan para pejabat publik di level pusat yang jumlah kerugian negaranya jauh lebih besar, korupsi para pejabat di daerah tersebut menjadi kurang relevan ditangani KPK.
“Sebaiknya KPK lebih berkonsentrasi menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan ‘big fish’. Penyimpangan obligasi rekapitalisasi perbankan, skandal Bank Century, kasus Hambalang, dan skandal IT pada Pemilu 2009 adalah beberapa kasus besar yang sangat menciderai keadilan publik. Sampai kini kasus-kasus itu seperti jalan di tempat tanpa diketahui bagaimana penuntasannya,” kata Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan ini.
Editor — Maghfur Ghazali

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Skandal Pajak SBY dan Keluarga Yudhoyono

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Skandal Pajak SBY dan Keluarga Yudhoyono

JAKARTA - Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan skandal pajak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarganya. Panglima GALAK Binsar Effendi Hutabarat menyatakan, bahwa KPK yang belakangan ini terlihat begitu ganas dalam memberantas korupsi di Tanah Air sampai menyeret secepat itu seorang politikus yang disegani, yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lufhti Hassan Ishaak, menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK Guntur, yang membedakannya dengan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang sampai saat ini belum juga ditahan.
Untuk itu, Binsar Effendi yang juga Wakil Ketua Umum FKN KAPPI ‘66 mendesak agar KPK tidak mendiskriminasikan kasus dugaan skandal pajak Presiden SBY dan keluarganya, karena dugaan skandal pajak juga sudah tergolong kejahatan korupsi.

Dengan mengutip arahan Presiden SBY pada Peringatan Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2012 di Istana Negara, Jakarta yang mengingatkan kembali, baik KPK maupun lembaga pemberantas korupsi yang lain untuk memberikan atensi khusus yang salah satunya adalah penyimpangan di wilayah perpajakan seperti pembayar pajak atau wajib pajak yang bisa tidak memenuhi kewajibannya.
Petugas pajak juga bisa melakukan korupsi dan bisa terjadi kolusi antara wajib pajak dengan petugas pajak yang merugikan negara. Oleh karena itu, SBY sudah memberikan instruksi kepada jajaran pemerintahan, dalam hal ini vocal point-nya adalah UKP4 dan BKPM untuk membangun sistem monitoring dan pengawasan dengan menggunakan information technology, sehingga dengan model yang bagus dan dengan sistem yang bagus bisa dilakukan tracking.Tracking monitoring dan pengawasan terhadap proses perizinan usaha, proses penyusunan dan penggunaan APBN dan APBD, pembayaran pajak, serta pengadaan barang dan jasa.

Akan tetapi dalam pelaporan pajak tahunan Presiden SBY beserta kedua anaknya, Agus Harimurti dan Edhie Baskoro (Ibas), dalam dokumen yang menunjukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Presiden dan kedua anaknya, tidak menyebutkan detail jumlah penghasilan yang didapatkan sepanjang 2011, dan dokumen itu dibenarkan oleh beberapa sumber yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
SPT tahun 2011 yang dimasukkan pada kuartal pertama tahun 2012, Presiden disebutkan memperoleh penghasilan Rp. 1,37 miliar selama setahun sebagai Kepala Negara dan tambahan Rp. 107 juta dari beberapa royalti. Dalam dokumen itu terungkap pada 2011, Presiden membuka beberapa rekening bank yang total nilainya mencapai Rp. 4,98 miliar dan US$ 589.188 atau sekitar Rp.5,7 miliar. Dalam SPT itu tak disebutkan detail dari mana sumber keuangan itu.

Padahal Presiden SBY di depan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009 ketika memasukkan SPT tahunan menekankan pentingnya warga negara untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk keinginan untuk tranparansi bagi para pejabat publik dengan menciptakan kultur pajak yang berbudaya, menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sedangkan puteranya, Agus Harimurti, dalam SPT tahun 2011 menyebutkan memperoleh penghasilan tahunan Rp. 70,2 juta. Dokumen pajak itu juga memperlihatkan jika Agus membuka empat rekening bank berbeda dan sebuah akun deposito dengan total Rp. 1,63 miliar. Tak ada informasi di dokumen mengenai sumber-sumber dana tersebut dan pada bagian pendapatan tambahan, termasuk istri Agus, Annisa Pohan, dibiarkan kosong. Agus terdaftar sebagai pembayar pajak sejak tahun 2007, namun baru memasukkan SPT pada tahun 2011.

Lalu Edhie Baskoro, berdasarkan SPT tahun 2011, Ibas memperoleh pengasilan Rp. 183 juta sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Ia juga memiliki investasi sebesar Rp. 900 juta di PT Yastra Capital, deposito sebesar Rp. 1,59 miliar, dan uang tunai totalnya mencapai Rp. 1,57 miliar.
Ibas tidak menyebutkan dalam SPT pendapatan lainnya seperti pembayaran dividen, donasi, saham ataupun jenis investasi lain. Ia hanya memiliki total aset sebesar Rp. 6 miliar, seperti yang tertulis dalam SPT tahun 2010 termasuk sebuah Audi Q5 SUV dengan harga Rp. 1,16 miliar. Sebagai seorang anggota DPR, Ibas diharuskan melaporkan kekayaan ke KPK, di mana ia menyebutkan total aset pada tahun 2009 sebesar Rp. 4,42 miliar. Dalam SPT tahun 2009, aset Ibas bernilai Rp. 5,18 miliar. Ia tidak menyebutkan adanya sumber pendapatan lain.

Menyusul Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengatakan, seharusnya ada penjelasan rasional jika ada perbedaan data yang mencurigakan dari pembayaran pajak yang dilakukan keluarga Presiden. Sangat mustahil jika keluarga Presiden tidak mengisi SPT dengan benar. Mereka memiliki tim khusus yang menghitung semua kewajiban pajak mereka untuk memastikan akurasinya.Fuad menambahkan, Direktorat Pajak tidak punya otoritas mempertanyakan ke pembayar pajak jika terdapat perbedaan antara akun bank dan penghasilan tahunan mereka. Begitu pula mertua Ibas, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, dipastikan tidak ada kejanggalan dalam laporan pajak Ibas.

Padahal Pasal 9 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengamanatkan, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan.Bahkan UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres angka 6 disyaratkan, untuk melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Dan angka 11 disyaratkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sejumlah pesan berantai lewat blackberry dan akun jejaring sosial memunculkan isu bahwa ada upaya mengalihkan isu tersebut dengan berbagai cara. Disebutkan pula, ada upaya dari kalangan "internal Istana" untuk mencegah pemuatan laporan investigatif itu hingga menit-menit terakhir sebelum naik cetak. Dugaan publik semacam ini menurut Kepala Staf Investigasi dan Advokasi (Kastaf Invokasi) GALAK Muslim Arbi adalah wajar di tengah banyaknya kasus korupsi kakap yang menumpuk di KPK dan yang tidak  jelas arah penuntasannya.

Namun disayangkan, KPK justru terus melakukan operasi tangkap tangan yang nilai korupsinya disadari oleh publik, tidaklah sebesar yang dilakukan oleh "gurita cikeas". Pertanyaannya, benarkah ada korelasi antara penangkapan Presiden PKS, yang notebene tidak menciduk satu pun pejabat negara, dengan munculnya isu skandal pajak keluarga Istana? Rumor pengalihan isu di balik penangkapan empat orang oleh KPK di Jakarta termasuk Presiden PKS, berhembus. Isu yang coba ditutupi, diduga, adalah skandal pajak Presiden SBY dan keluarganya. Menurut Muslim Arbi yang juga Koordinator Eksekutif (Kooreks) Gerakan Perubahan (GarpU), adalah kewajiban bagi rakyat yang dijamin konstitusi negara untuk tidak membiarkan satu pun kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara lolos dari pengamatan, pengawasan dan penindakan KPK.
Presiden SBY dan keluarganya kata Panglima GALAK Binsar Effendi Hutabarat yang juga Komandan Front Pembela Rakyat (FPR), harusnya memberi contoh kepada rakyatnya bagaimana membayar pajak dengan jujur dan benar. Oleh sebab itu, pihak GALAK mendesak KPK untuk mengusut skandal pajak keluarga SBY ini agar jangan ada tebang pilih menangani kasus titipan demi kepentingan Pemilu 2014. “Bagaimanapun kebusukan akan tetap terkuak juga. SBY ini sangat lihai memainkan operasi intelijen, yakni pengalihan satu isu ke isu yang lainnya. Ini sangat terlihat jelas dengan dibantu oleh beberapa mainstream media besar yang dikuasai oleh konglomerasi tertentu” tandas Binsar Effendi.

Dalam catatan GALAK dari dokumen yang ada, untuk Agus hanya dikenakan pajak berdasarkan pendapatan tahunan saja yaitu Rp. 77 Juta. Bayar pajaknya cuma Rp. 2,7 Juta. Namun Aset berupa tabungan yang berjumlah total Rp. 1,6 milyar tak dikenakan pajak.
Di sini tidak dijelaskan asal muasal dari mana Rp. 1,6 milyar itu didapatkan.Untuk Ibas hanya dikenakan pajak berdasarkan pendapatan tahunan saja yaitu Rp. 183 Juta. Ibas bayar pajak hanya Rp. 20 juta.  Anehnya aset yang berjumah total Rp. 6 milyar tidak dikenakan pajak dan Ibas tak menyebutkan sumber pendapatan lainnya. Sementara untuk SBY pembayaran pajaknya kelihatan agak kurang dibandingkan dengan jumlah kekayaan total Rp. 7 milyar. Padahal seorang seorang Faisal Basri yang mengklaim bayar pajaknya lebih besar dari SBY, merasa nyesek juga atas adanya dugaan skandal pajak SBY. “Dengan demikian, sejatinya KPK sangat terbuka untuk mengusut dugaan skandal pajak ini. Rakyat akan lebih memberi hormatnya jika KPK yang dikomandoi Abraham Samad ini mampu mengusutnya” pungkas Binsar Effendi kepada pers (3/1/2013).

Yusril Sebut SBY Presiden Koruptor

Yusril Sebut SBY Presiden Koruptor

Republika/Tahta Aidilla
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri), berbicara saat Diskusi
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri), berbicara saat Diskusi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyebut presiden yang senang memberi grasi pada koruptor adalah presiden koruptor.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd. "Presiden kasih grasi ke koruptor presiden koruptor, mantap!" Kicau Yusril, Sabtu (25/8) sekitar pukul 19:15.

Kicauan Yusril itu agaknya sindiran terhadap pembantu presiden Denny Indrayana. Ini terlihat jelas apabila kicauan Yusril dibaca secara utuh. "Advokat bela koruptor, advokat koruptor, hakim bebasin koruptor hakim koruptor, presiden kasi grasi ke koruptor presiden koruptor," tulis Yusril.

Kicauan pakar hukum tata negara itu sontak mendapat respons yang beragama dari para pengikutnya (followers) di Twitter. Seorang pemilik akun anonim @kusuma_putri99 merespons dengan tulisan "Kalo presiden kasih grasi ke terpidana narkoba? Berarti presiden narkoba prof?"

Bak Ipin dan Upin, Yusril pun menjawab "betul..betul..betul..hehe"

Seperti ingin mempertegas pernyataannya, selang beberapa menit kemudian Yusril kembali membuat kicauan. Kali ini kicauan Yusril lebih berani lantaran menyebut nama Presiden SBY di dalamnya.

"@Yusrilihza_Mhd: SBY kan ngasi grasi sama Syaukani. Jadi beliau berhak dong dijuluki Presiden Koruptor, hehehe"

Yusril menolak bila pernyataannya itu disebut sebagai bagian dari dendam pribadi pada pemerintah. Menurutnya kicauan itu hanya sekadar lucu-lucuan.

Sekadar informasi, beberapa hari lalu, Sabtu (18/8) Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membuat heboh jagad sosial media. Ini lantaran di akun twitternya Denny menyebut advokat yang membela koruptor adalah koruptor.

Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut.

Pertama:
"Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"
Kedua:
"Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Ketiga:
"TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Keempat:
"Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Rizal Ramli: Selamat Ya Pak SBY Korupsi Makin Banyak, Lanjutkan!

Rizal Ramli: Selamat Ya Pak SBY Korupsi Makin Banyak, Lanjutkan!


Rizal Ramli: Selamat Ya Pak SBY Korupsi Makin Banyak, Lanjutkan!
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Rizal Ramli 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menilai ada peningkatan kasus korupsi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia yakin kasus korupsi tak hanya dilakukan oleh oknum partai penguasa, tetapi juga oknum dari partai lain yang belum terungkap.
Rizal menjelaskan, bila di era kepemimpinan sebelumnya korupsi di tataran elite mencapai sekitar 30 persen, kini jumlahnya naik menjadi 45 persen. Tak hanya kenaikan dalam jumlah kasusnya, Rizal juga menyebut modus korupsi di era pemerintahan Presiden SBY lebih masif dan lebih canggih.
"Selamat buat Pak SBY, korupsinya banyak, sistematik. Tidak cuma (Partai) Demokrat, tapi mayoritas, sisanya belum ketahuan saja. Teruskan, lanjutkan sampai akhir, sampai berakhir di (Lapas) Cipinang," kata Rizal dalam sebuah diskusi politik kebangsaan, di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), di Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Saat ini, kata Rizal, korupsi telah terjadi sejak tingkat perencanaan atau pembahasan anggaran di DPR yang turunannya adalah kebijakan dari hasil kongkalikong. Ia mengaku miris, karena di era sebelumnya tak ada kasus korupsi yang dimulai di tingkat pembahasan anggaran.
Dalam hitungannya, sekitar Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun uang negara disedot koruptor di setiap tahunnya. Sebagian hasil korupsi itu dialirkan untuk membiayai partai, dan sisanya ditilap masuk ke kantong pribadi oknum pelakunya.
Sebagai solusi, Rizal mengusulkan sejumlah hal agar tindak pidana korupsi dapat ditekan, yakni pencabutan hak recall pada anggota DPR. Tujuannya agar anggota DPR tak takut atau terjebak permintaan dari partai untuk mencarikan dana operasional partai. Selanjutnya, Rizal mengusulkan agar Badan Anggaran DPR dibubarkan. Ia menganggap badan tersebut sebagai sarang dimulainya niat dan perilaku korupsi.
"Lalu DPR jangan membahas proyek sampai satuan ketiga. Silakan audit, menyelidiki, tapi jangan bahas sampai satuan ketiga," ujarnya.
Tak sampai di situ, Rizal juga mengusulkan agar partai politik dibiayai sepenuhnya oleh negara. Ia menghitung, negara hanya perlu mengeluarkan Rp 5 triliun dalam setahun untuk membiayai partai melakukan pengkaderan. Hal itu ia anggap lebih baik karena akan membuat partai fokus melakukan kaderisasi dan memilah calon anggota DPR yang benar-benar amanah dan berkualitas.
"Daripada dicolong Rp 60 triliun setiap tahun, mending biayai saja parpolnya. Aliran sungai sogokan ini nanti ujungnya sampai ke 'Istana Hitam', bukan ke laut. Di mana Istana Hitam? Silakan cari sendiri," ujarnya.

Larangan Menjadikan Kafir Sebagai Wali (Pemimpin) Umat Islam

Larangan Menjadikan Kafir Sebagai Wali (Pemimpin) Umat Islam

Oleh: Fahmi Salim, M.A.
Wasekjen Majelis Ulama dan Intelektual Muda Indonesia
Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi awliya’ (teman-teman penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam, (yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: “Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?” dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: “Bukankah Kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (An Nisa: 138-141)
Menurut pakar bahasa Al Qur’an, Al Raghib Al Asfahani (w.425 H), kata Al Wala’ dan Al Tawali adalah menyatunya dua hal atau lebih sehingga tidak ada unsur di antara keduanya yang bukan dari mereka. Makna tersebut menekankan arti kedekatan pada sisi tempat, nasab, agama, persahabatan, pertolongan dan keyakinan. Sedangkan Al Wilayah berarti pertolongan, dan juga berarti menguasai suatu urusan (memimpin). (lihat kitab Mufradat Alfaz Al Qur’an, hlm.885)
Ayat Al Qur’an yang menunjukkan arti “pertolongan” diantaranya, “Allah adalah wali (penolong) orang-orang yang beriman” (Al Baqarah: 257), “Sesungguhnya wali (penolong) ku adalah Allah” (Al A’raf: 196) dan lain-lain. Sementara ayat yang menunjukkan arti “penguasaan atau kepemimpinan” di antaranya, “kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaanNya.” (Al An’am: 62), “Katakanlah: “Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mendakwakan bahwa Sesungguhnya kamu sajalah kekasih Allah bukan manusia-manusia yang lain, Maka harapkanlah kematianmu, jika kamu adalah orang-orang yang benar”. (Al Jumu’ah: 6), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al Maidah: 51) dan lain-lain. (lihat kitab Mufradat Alfaz Al Qur’an, hlm.885)
Setelah 2 ayat sebelumnya menerangkan ciri-ciri keimanan yang hakiki dan jujur, dan ciri orang-orang yang ragu dan tak memegang prinsip alias plin-plan, “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (An Nisa: 136-137) maka pada ayat ini Allah ta’ala menerangkan keadaan kaum munafik secara rinci.
Allah ta’ala berfirman: “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih”, bahwa mereka akan menerima azab yang pedih sesuai perilaku mereka yang buruk, “(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” Itu disebabkan mereka telah menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dan pemimpin atas mereka dan meninggalkan orang-orang mukmin. Syekh Muhammad Abu Zahra menulis, ciri mereka adalah mencari pertolongan, kejayaan dan kemuliaan dari orang-orang kafir, loyalitas mereka diberikan kepada kaum kafir bukan kepada Negara (umat) Islam, dan menjadikan loyalitas itu untuk melawan orang mukmin atau sengaja mengingkari dan menjauhi loyalitas kaum mukmin, malah berkoalisi dengan orang-orang kafir. (lihat kitab Zahratu At Tafasir, vol.4/1909)
Kemudian Allah ta’ala membantah dugaan dan harapan mereka “Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka Sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- (lihat Tafsir Ibnu Katsir, vol.2/375) mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah untuk menyulut emosional orang mukmin agar mencari kemuliaan hanya dari Allah dengan mentaati-Nya dan masuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang mukmin. Beliau pun mengutip hadis Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Siapa yang menyambungkan nasabnya kepada 9 orang tua kafir untuk tujuan meraih kemuliaan dan kebanggaan dari mereka, maka dia adalah orang ke-10 yang akan bersama mereka di dalam neraka.” (HR. Ahmad dari Abi Rayhanah).
Allah menegaskan bahwa “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, Maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.” (Fathir: 10), dan juga “kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (Al Munafiqun: 8)
Kemudian Allah ta’ala berfirman, “dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir),” karena kaum munafik berwala’ kepada orang kafir, mereka sering duduk dan kongkow dengan orang kafir padahal seringkali ayat-ayat Allah diingkari dan dihina di hadapannya, maka Allah perintahkan kepada mereka “Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.”
 Hal ini sesuai dengan perintah Allah, “dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, Maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al An’am: 68), dalam realitas kontemporer misalnya orang kafir mengolok-olok dengan pernyataan bahwa ayat konstitusi harus didahulukan dari pada ayat kitab suci. Orang mukmin yang duduk bersama mereka, saat mendengarnya, harus segera berpaling dan meluruskan olok-olok tersebut dengan keimanan yang tegar. Ayat ini adalah peringatan buat orang mukmin untuk tidak menghadiri dan menyimak orang kafir dan munafik yang melecehkan ayat Allah dan hukum Islam. Sebab kata ulama, mendengarkan keburukan adalah keburukan itu sendiri. Mendengarkan pelecehan terhadap Al Qur’an bisa jadi mengantarkan pendengarnya ikut melecehkan Al Qur’an. Keburukan pertama dimulai dari mendengarkan keburukan itu sendiri, tegas Syekh Abu Zahrah.
Oleh sebab itulah perilaku tersebut dilarang Allah dengan ancaman, “karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.”
Dari ayat ini, Syekh Abu Zahrah menyimpulkan 3 pelajaran.
Pertama, seorang mukmin pantang mengolok-olok fakta-fakta kebenaran yang disodorkan Al Qur’an.
Kedua, mendengarkan kekufuran dan olok-olok terhadap hakikat Al Qur’an bisa menjadikan pendengarnya seperti sang pembicara. Karena sikap diam ada sedikit menunjukkan keridhaan.
Ketiga, keburukan akan mengalir dari pembicara kepada pendengarnya, seperti racun atau syetan yang merasuki tubuh.
Di akhir rangkaian ayat yang melarang menjadikan kafir sebagai wali/pemimpin umat Islam, Allah ta’ala menyatakan “dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” Ibnu Katsir menulis (lihat vol.2/386-387), kalimat tersebut adalah bantahan terhadap orang munafik yang berharap hancurnya Negara kaum beriman, dan perilaku mereka yang pro kaum kafir dikarenakan takut akan keselamatan jiwa mereka jika kaum kafir mengalahkan kaum beriman dan memusnahkannya hingga ke akar-akarnya, Allah membantah itu semua dengan menyatakan TIDAK MUNGKIN Allah berikan jalan kepada kafir untuk memusnahkan kaum Muslimin. Hal ini ditekankan agar kita tidak “menyesalinya” di kemudian hari (lihat Al Maidah: 52). Konsekuensi keimanan terhadap pernyataan itu adalah umat Islam tidak boleh gentar dan takut kepada kekuatan kaum kafir, apalagi ketakutan itu sampai taraf berkoalisi dengan mereka dengan dalih untuk melindungi nyawa kaum Muslimin.
Sebagai Muslim tentu kita harus percaya secara mutlak kepada pedoman dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam memilah dan memilih siapa yang layak dijadikan penolong dan pemimpin umat Islam. Sikap bertoleransi dengan orang kafir, baik Ahlul Kitab dan musyrik secara umum, adalah ajaran Islam. Terutama dalam bermuamalah duniawi kita hidup saling berdampingan dan saling menghormati. Sekalipun demikian, bukan berarti kita dibolehkan untuk menjadikan pemimpin di tengah umat Islam dari kalangan mereka.
Agar tidak rancu, harus dibedakan mana “ayat toleransi” dengan “ayat pedoman memilih pemimpin”. Ayat 8 surah Al Mumtahinah yang berisi perintah berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang berdamai dan tidak memerangi umat Islam, tidak bisa dijadikan dalil pedoman memilih mereka sebagai pemimpin. Toleransi terhadap non-Muslim tidak berarti memilih dan mengangkat mereka sebagai pemimpin. Sebab tak ada satu ayat pun yang membolehkan hal demikian. Posisi dasar ini tak bisa ditawar atau dikelabui karena sudah sangat jelas dalam banyak ayat Al Qur’an diantaranya Ali Imran: 28, An Nisa’: 144, Al Maidah: 51 dan 57, Al Mumtahinah: 1 dan lain-lain.
Lalu bagaimana jika ada calon pemimpin Muslim tapi calon wakilnya yang non-Muslim? Para pakar fiqih siyasah syar’iyyah mengkategorikan wakil pemimpin itu sebagai “Wazir Tafwidh”, yaitu seorang yang dipilih oleh imam untuk mewakilinya dan diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dengan pandangan dan ijtihadnya. (lihat kitab Al Ahkam As Sulthaniyah karya Al Mawardi, hlm.22).
Selanjutnya Al Mawardi (w.450 H) menjelaskan, disebabkan kewenangan Wazir Tafwidh mencakup 4 hal yaitu: menjalankan eksekusi kehakiman/yudikatif, mengangkat pejabat dan para eksekutif di bawahnya, mengomandoi satuan keamanan dan pertahanan, dan menetapkan anggaran belanja dari Baytul Mal, maka diharuskan syarat Muslim bagi yang akan menjabat sebagai Wazir Tafwidh. (lihat Al Ahkam As Sulthaniyah, hlm.27)

Wallahu A’lam bish Shawab.

Larangan Umat Islam melantik Kafir sebagai Pemimpin

Larangan Umat Islam melantik Kafir sebagai Pemimpin

 Ali-Imran [28] Janganlah orang-orang yang beriman mengambil orang-orang kafir menjadi teman rapat dengan meninggalkan orang-orang yang beriman dan sesiapa yang melakukan (larangan) yang demikian maka tiadalah dia (mendapat perlindungan) dari Allah dalam sesuatu apapun, kecuali kamu hendak menjaga diri daripada sesuatu bahaya yang ditakuti dari pihak mereka (yang kafir itu) dan Allah perintahkan supaya kamu beringat-ingat terhadap kekuasaan diriNya (menyeksa kamu) dan kepada Allah jualah tempat kembali.
Janganlah orang-orang yang beriman mengambil orang-orang kafir menjadi teman rapat dengan meninggalkan orang-orang yang beriman

Agama juga berkait rapat dengan politik iaitu kuasa pemerintahan. Ayat ini melarang orang Islam dari melantik orang kafir sebagai pemimpin tertinggi dan apa-apa jawatan penting dalam sesebuah kerajaan Islam. Ini kerana apabila mereka (orang kafir) berkuasa, mereka boleh memusnahkan amalan orang Islam, juga askar dan polis terletak di bawah kekuasaan mereka.
Islam tidak benar lantik orang kafir sebagai ketua negara, ketua tentera dalam sesebuah kerajaan Islam . (post yang “top” seperti perdana menteri mesti Islam). Ini kerana dibimbangi rahsia negara seperti kewangan dan pertahanan umat Islam akan diketahui mereka. Dalam ayat yang lain, dilarang menjadikan orang kafir sebagai penyimpan rahsia:
Ali-Imran [118] Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang yang bukan dari kalangan kamu menjadi orang dalam (yang dipercayai)…….
Dalam mazhab Syafie, orang kafir tidak boleh memegang jawatan dalam kerajaan Islam dan menjadi tentera. Dalam mazhab Hanafi, orang kafir boleh memegang jawatan dalam kerajaan Islam dan boleh menjadi tentera selagi jawatan tertinggi dipegang oleh orang Islam.
Sekiranya dilantik juga, Allah tidak rugi apa-apa, sebaliknya orang Islam yang rugi, berdosa dengan Allah dan Islam juga akan musnah :
dan sesiapa yang melakukan (larangan) yang demikian maka tiadalah dia (mendapat perlindungan) dari Allah dalam sesuatu apapun,
Selain itu dilarang juga berkawan rapat dengan orang kafir. Sejak dari dahulu lagi, mereka tidak ikhlas dalam berkawan dengan orang Islam. Cuma sekadar menanam tebu di bibir mulut. Dibolehkan bergaul dengan orang kafir dalam urusan harian dan bisnes, selagi mereka tidak menggangu urusan kerajaan dan pemerintahan. Jika mereka terlibat dengan pemerintahan, maka berhati-hatilah berurusan dengan mereka seperti “menanam tebu dibibir mulut”. Orang kafir yang terlibat dengan politik tidak lagi termasuk dalam kategori kafir zimmi.
Kafir zimmi
Berdasarkan maksud surah Mumtahanah ayat 8-9 dan surah Ali Imran ayat 28, kafir zimmi sekurang-kurangnya perlu memenuhi ciri-ciri berikut:-
(a) Orang kafir yang tinggal di negara Islam di atas kebenaran pemerintah Islam,(b) Kafir yang tidak terlibat secara langsung dalam urusan politik kerajaan Islam, dan (c) Kafir yang tunduk dan patuh di bawah sistem perundangan kerajaan Islam
“kecuali kamu hendak menjaga diri daripada sesuatu bahaya yang ditakuti dari pihak mereka (yang kafir itu)”
Misalnya di negera bukan Islam atau di negara yang sama banyak bilangan kafir dan Islam, dibolehkan melantik bukan Islam sebagai pemimpin.
dan Allah perintahkan supaya kamu beringat-ingat terhadap kekuasaan diriNya (menyeksa kamu) dan kepada Allah jualah tempat kembali.
Politik juga bukanlah lesen untuk mengata, mengumpat dan menceritakan keburukan orang lain. Semuanya akan disoal apabila kembali kepada Allah nanti.
Tempat kembali kepada Allah cuma dua iaitu syurga dan neraka. Adapun A’raf (atas pagar) itu cuma tempat sementara bagi mereka yang sama banyak timbangan amalan baik dan jahatnya, orang yang gila sebelum baligh. Akhirnya mereka dimasukkan ke dalam syurga setelah disiksa batin melihat keseronokan syurga.