SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Rabu, 25 Desember 2013

SBY di Ujung Tanduk, Australia Serahkan Data Korupsi Pada KPK

SBY di Ujung Tanduk, Australia Serahkan Data Korupsi Pada KPK

SBY di Ujung Tanduk, Australia Serahkan Data Korupsi Pada KPK 529020f52447f 529020f52593d galau.bizSBY di Ujung Tanduk, Australia Serahkan Data Korupsi Pada KPK – Hasil penyadapan tingkat tinggi yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap Presiden SBY dan keluarganya serta sejumlah pejabat negara dan elit partai politik akan berdampak politik bagi SBY.
Data sadapan diduga memiliki hubungan kuat dengan terbongkarnya kasus-kasus megakorupsi yang menyerempet kroni dan keluarga SBY seperti kasus korupsi Hambalang, kasus korupsi Bank Century serta kasus tertangkapnya Kepala BP Migas.
Menurut sumber data dari beberapa obrolan para diplomat di Jakarta pada acara diplomat club tersebut, data-data dan hasil penyadapan yang dilakukan Intelijen Australia oleh sejumlah LSM di Indonesia banyak dikirimkan ke KPK sebagai dasar pengungkapan berbagai kasus kasus korupsi tingkat tinggi.
Lalu bagaimana SBY mau memimpin negeri ini mengatasi korupsi kalau ternyata ia kecipratan juga??
Di tempat lain Nudirman Munir, menyerahkan penanganan kasus Hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk soal dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Menurutnya, KPK adalah suatu lembaga yang harus memastikan validasi suatu kasus. Bukan berarti, Abraham Sammad Cs akan membiarkan Ibas untuk bebas, tapi masih menunggu momen yang tepat.
“Ada strategi sendiri sendiri pastinya. Kita lihat saja,” tutupnya.
รข??Dalam beberapa minggu ke depan hasil penyadapan terhadap SBY dan sejumlah pejabat negara yang dilakukan oleh intelijen asing akan dibuka di publik yang konon isi dari data percakapan tersebut berkaitan dengan kontrak-kontrak karya migas yang dimiliki keluarga SBY dan kroninya. Serta data percakapan yang dilakukan dengan Muhamad Reza yang selama ini begitu dekat dengan keluarga Cikeas terkait penguasaan import BBM untuk konsumsi dalam negeri.

Gila,. Geger, Boediono Ungkap Keterlibatan Sby & Bw (kpk)

Gila,. Geger, Boediono Ungkap Keterlibatan Sby & Bw (kpk)

Gila,. Geger, Boediono Ungkap Keterlibatan Sby & Bw (kpk) Bank+Century galau.bizGila,. Geger, Boediono Ungkap Keterlibatan Sby & Bw (kpk) – Politisi PKS Ungkap Pernyataan Boediono Bakal Seret SBY Dan Ketua KPK Bambang Widjojanto
Written By Suara Berita on 19 Desember 2013 | 06.30
presiden sby dan korupsi
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, menilai pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono ikut menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
Hal ini dikatakan Fahri kepada JPNN(Grup padangtoday) saat konferensi pers Timwas Bank Century DPR, Rabu (18/12), menyikapi penolakan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan DPR untuk dimintai keterangan soal bailou Bank Century Rp 6,7 Triliun.
“Kalau Pak Boediono bilang yang bertanggungjawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), bukan hanya Presiden yang diseret, tapi juga pimpinan KPK. Dari awal BW (Bambang Widjojanto) mengatakan punya conlflict of interest, tapi kemudian dia menguasai kasus ini (Century),” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
Hal ini jugalah yang menurut Fahri menyebabkan bertele-telenya penanganan kasus bailout Bank Century di KPK. Sebab, bila kasus ini ditangani dengan benar, maka
ujung-ujungnya akan menyeret dua orang kuat di negeri ini, yaitu Presiden SBY dan Pimpinan KPK.
Ditegaskan Anggota Komisi III DPR itu, kasus Bank Century sebenarnya sudah terang benderang dan jelas siapa penjahat yang sesungguhnya. Hal itu bisa dirunut dari proses penggelontoran bailout dari Bank Indonesia (BI) ke LPS dan Bank Century, senilai Rp 623 Miliyar menjadi 2,7 Triliun dan terakhir dikucurkan Rp 6,7 triliun.
Nah, pernyataan Boediono usai diperiksa KPK yang menyatakan bahwa tanggungjawab pencairan dana ada di LPS, karena mantan Gubernur BI itu menyerahkan kasus ini kepada Presiden SBY dan Lawyer LPS saat itu yakni Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Pertanyaannya apa dasar LPS mengucurkan uang sampai Rp 2,7 triliun. Dasar yang kuat adanya rekomendasi dari satu kantor lawyer, tembakan Boediono kena kedua orang. SBY sebagai penanggung jawab LPS dan juga kantor lawyer,” tandasnya.
Dalam konferensi pers itu, Timwas Bank Century juga memutuskan kembali akan memanggil Wapres Boediono untuk kedua kalinya masa sidang tahun depan. Sebab, mereka menilai Boediono salah memahami panggilan Timwas yang dianggap Boediono sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum Bank Century. Sementara Timwas mengklaim memanggil Boediono dalam tatanan pengawasan.

'Minimal Boediono Dipenjara, SBY Menyusul, Sri Mulyani Mengikuti'

'Minimal Boediono Dipenjara, SBY Menyusul, Sri Mulyani Mengikuti'


Misbakhun
Misbakhun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang juga inisiator terbentuknya Pansus Century, Muhammad Misbakhun meyakini keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam Kasus Bank Century. "Century itu melibatkan figur penting di negara ini," kata Misbakhun kepada sejumlah wartawan, Sabtu malam (28/7), di bilangan Senayan Jakarta.

Misbakhun mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dia dapat membuktikan bahwa Wakil Presiden Boediono berperan besar dalam skandal kasus Bank Century. Menurutnya Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu banyak keliru dalam menentukan kebijakan terhadap Bank Century.

Ini misalnya terlihat dari surat-menyurat yang dilakukan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Sangat jelas dalam surat menyurat BI dengan KSSK ada kesalahan mendasar yang dilakukan budiono, mulai dari akte sampai data yang diparaf Boediono," papar Misbakhun.

Bukan hanya Boediono, Misbakhun juga meyakini keterlibatan SBY dalam kasus skandal Bank Century. Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat jelas petunjuk serta arahan yang diberikan SBY dalam menangani Bank Century.

"[Kasus] Century itu minimal Boediono dipenjara, SBY menyusul, kemudian Sri Mulyani mengikuti," tegas Misbakhun.

Ketika ditanya apakah Misbakhun berani membuktikan pernyataannya dia mengaku siap. "Saya punya bukti yang benar dan otentik. Semua ada. Bukan cuma akta, ada data yang dimanipulasi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar kasus Bank Century, Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of kredit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak. Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Berikutnya Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Namun begitu pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Misbakhun.

Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. "Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century," ujar Misbakhun.

Boni: SBY Sedang Galau Luar Biasa

Boni: SBY Sedang Galau Luar Biasa


Boni Hargens
Boni Hargens
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pernyataan Presiden SBY bahwa akan timbul kerusuhan jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2014 mengindikasikan kalau SBY menderita vertigo alias kegalauan luar biasa.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens dalam diskusi ‘Evaluasi 2013-Prediksi 2014: Resesi Ekonomi dan Potensi Kerusuhan’ di Hotel Sultan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (15/12).
“Seharusnya, sebagai presiden, SBY memberikan definisi kerusuhan dan batasan-batasannya,” tambahnya.
Lalu, kata Boni, SBY mengerahkan seluruh instrumen negara seperti intelijen, tentara dan kepolisian untuk mencegah agar kerusuhan itu tidak terjadi. Bukan malah curhat kepada masyarakat.
“Presiden kita ini sering berbicara di depan publik dan bicaranya itu hebat sekali. Tapi sayangnya, tidak ada yang benar ucapannya,” tandas Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.
Sebelumnya SBY mengatakan, bahwa dirinya mendapat laporan dari kapolri, ada elemen-elemen yang merancang gangguan keamanan dan ketertiban di tempat-tempat tertentu, jelang natal dan tahun baru. (red)

Penahanan Anas Mungkin Awal 2014

Penahanan Anas Mungkin Awal 2014


Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa penahanan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sport Centre Hambalang akan sedikit mundur dari perkiraan KPK.
Awalnya, KPK menargetkan akan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akhir tahun 2013. Namun karena beberapa hal penahanan itu akhirnya harus ditunda sampai tahun depan.
“Kelihatanya mungkin agak sedikit meleset. Baru tahun depan,” kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
KPK, kata Zulkarnain, masih menunggu hasil audit lanjutan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK saja belum tuntas. Ada poin-poin tertentu yang dikoordinasikan dengan penyidik, dan auditor BPK,” ungkapnya.
Pon-pon itu, sambungnya, akan menentukan kecocokan dari audit yang dilakukan oleh BPK dengan penelusuran KPK. “Untuk penentuan penyamaan persepsi,” tutup Zulkarnain. (red)

Status SBY di Kasus Century Tergantung Stasus Boediono

Status SBY di Kasus Century Tergantung Stasus Boediono


ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Status Boediono dalam kasus megaskandal Bank Century menentukan nasib SBY. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Boediono sebagai tersangka, maka Ia pasti diturunkan dari posisi wapres dan akan menyebut bahwa dana bailout atas instruksi SBY.
Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi dalam diskusi ‘Evaluasi 2013-Prediksi 2014: Resesi Ekonomi dan Potensi Kerusuhan’ di Hotel Sultan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (15/12).
“Jadi presiden juga akan diimpeachment,” jelasnya.
Kalau sudah begitu, tambah Adhie, pihak TNI dan pihak kepolisian juga tidak akan membantu SBY karena dianggap bermasalah dengan hukum. Bahkan, kedua institusi keamanan negara itu akan menjaga jarak dengan SBY yang sudah berstatus tersangka itu.
“Tapi kapan TNI dan Polri begitu, saya tidak tahu,” imbuh jurubicara presiden era Abdurrahman Wahid ini. (red)

Samad: Jika Terbukti Saya tak Takut Menetapkan SBY dan Boediono Jadi Tersangka

Samad: Jika Terbukti Saya tak Takut Menetapkan SBY dan Boediono Jadi Tersangka

ilustrasi JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan KPK serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam bailout Bank Century. Kata Abraham, saat ini kasus Century sebetulnya sudah memasuki tahapan paling final.
“Sekarang KPK lagi konsentrasi untuk membongkar aktor intelektual dari terjadinya kasus Century,” katanya saat diskusi Pekan Politik Kebangsaan Menyongsong Indonesia Memilih 2014 di kantor ICIS, Menteng, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Abraham menepis tudingan yang menyebutkan selama ini KPK segan untuk memeriksa ataupun menetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ataupun Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka karena masih menjadi penguasa di negeri ini.
Menurut dia, tidak ada rasa takut apalagi gangguan psikologis untuk menetapkan keduanya bila terbukti terlibat. “Kita tak punya beban psikologis untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden. Kita tidak pernah takut. Karena kita berpegangan semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, menurutnya penetapan tersangka harus didasari oleh validasi bukti yang kuat untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka. “Karena kita becara hukum maka harus melakukan validasi alat bukti,” tuntasnya. (red)

Bamsoet: Kenapa Baru Sekarang Boediono Seret SBY dalam Kasus Century

Bamsoet: Kenapa Baru Sekarang Boediono Seret SBY dalam Kasus Century


ilustrasi
ilustrasi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bailout Century Bambang Soesatyo tetap konsisten mengharapkan Boediono untuk memenuhi undangan Timwas.
“Pemanggilan itu saat ini sudah masuk dalam mekanisme pemanggilan DPR secara official lembaga tingggi negara. Dimana tidak serta merta dapat dibatalkan,” tegas Bambang dalam pesan elektronik yang diterima Jumat, malam.
Bamsoet (panggilan akrabnya) menilai, pemanggilan Boediono sangat penting. Pertama, menjelaskan secara terang menderang keterangan yang bertolak belakang dari yang pernah disampaikan saat Pansus dulu dengan yang disampaikan di Istana Wapres usai diperika KPK pada Sabtu (23/11) lalu.
“Yakni soal mekanisme penyelamatan Century antara bailout dan pengambil alihan. Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR. Bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK,” tegas Bambang.
Kedua, mengapa baru sekarang Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)-lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
“Mengapa tiba-tiba Boediono ingin menarik Presiden dalam pusaran kasus Century ini. Mengingat dalam pembahasan secara formal di Pansus tidak disinggung sama sekali adanya keterkaitan atau peran Presiden dalam kasus ini,” jelasnya.
“Apakah itu berarti Boediono tidak ingin disalahkan atau dikorbankan sendiri? Lagi-lagi ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik (terbuka) di DPR. Dan bukan soal hukum (tertutup) yang menjadi ranah KPK,” imbuh anggota Komisi III DPR ini.
Bambang menegaskan, pihaknya sangat paham, kasus tersebut secara hukum sudah ditangani KPK. Terutama yang menyangkut soal adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta korupsi dalam proses FPJP dan bailout Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (red)

Anas minta SBY juga diperiksa dalam kasus Century



Anas minta SBY juga diperiksa dalam kasus Century


Anas minta SBY juga diperiksa dalam kasus Century
Anas Urbaningrum usai di Periksa KPK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Selain mengantongi empat nama baru yang diduga relevan sebagai informan kasus bailout Bank Century, tim kecil kasus bailout Century yang berkunjung ke rumah Anas Urbaningrum juga mendapatkan sejumlah informasi penting lainnya.
"Contohnya yang sederhana, misalnya soal pertanyaan publik apakah Pak Presiden peroleh informasi yang terus menerus soal bailout," kata anggota tim kecil Century Hendrawan Supratikno yang juga anggota Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/3).
Terkait hal itu, lanjut Hendrawan, Anas meminta Timwas Century di DPR untuk membongkar lagi arsip-arsip lama, untuk mencari 'serpihan' kebenaran, dan merangkumnya menjadi sebuah alur cerita Century yang utuh.
"Jadi ada fakta yang terlewatkan, yang oleh Timwas tidak dianggap penting tapi ternyata dengan cara pandang berbeda, itu sedikit penting," lanjutnya.
Menurut Hendrawan, Anas ingin menjelaskan semua yang dia ketahui soal Century, termasuk dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Halamannya belum selesai," kata Hendrawan menirukan omongan Anas.
Namun nyatanya Anas belum memiliki bukti terkait campur tangan presiden. Di hadapan tim kecil Century, Anas mengaku masih mengusahakan dan mencari bukti-bukti terkait.
Anas menginginkan tidak sekali ini saja tim kecil Century berkunjung ke rumahnya. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ingin ada kunjungan pararel.
"Artinya kita diskusi banyak. Ada sesuatu, ada banyak hal penting yang disampaikan Mas Anas," kata Hendrawan.
Mengingat kasus Century dekat kaitannya dengan permainan para elite politik, Timwas mengaku tidak akan terlibat dan menjadi alat permainan Anas.
"Tim kecil seperti Kerbau dicocok hidungnya (taat pada Timwas)," terangnya.

Anas 'gebrak' SBY dengan kasus Bank Century

Anas 'gebrak' SBY dengan kasus Bank Century


Anas 'gebrak' SBY dengan kasus Bank Century
Anas Urbaningrum . ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Berita Terkait
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Tanggap Darurat Umar Arsal mengatakan, kedatangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke rumah Anas Urbaningrum membahas persoalan penting.

Umar yang merupakan orang dekat Anas ini menceritakan, bahwa Anwar dan Anas tampak berbincang serius. Umar tidak heran jika banyak tamu yang simpati dan bertandang ke rumah Anas.

"Sekitar satu jam. Pak Anwar kan mantan HMI juga. Mas Anas banyak teman," kata Umar di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/2).

Anggota Komisi V DPR ini enggan membeberkan apa saja yang dibahas Anwar dengan Anas. Ketika dipimpin Anwar, BPK mengaudit aliran dana kasus Bank Century. Aliran dana Bank Century tersebut, diduga mengalir untuk pemenangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009 dan keluarga Cikeas.

"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan," kata Umar.

Terpisah politikus Partai Hanura Yuddy Chrisnandy mengatakan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sudah mengetahui beberapa rahasia soal skandal Bank Century. Menurutnya, Anas sudah memaparkan data kepada Priyo soal siapa penerima aliran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun itu.

"Sekarang bolanya ada di Priyo. Dia yang membidangi masalah Tim Pengawas Century di DPR," kata Yuddy, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Priyo Budi Santoso merupakan salah satu penggagas Hak Angket Bank Century. Jika benar dia kini menggenggam semua data soal aliran dana, maka tidak lama lagi Anas bakal menyerang dan menggebrak SBY dengan kasus Bank Century.

Perlu diingat, jika Wakil Presiden Boediono sering kali disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam skandal korupsi Bank Century. Mantan Direktur Utama Bank Indonesia ini, diduga turut terlibat dalam korupsi Kredit Likuditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk kasus ini, diperkirakan negara dirugikan hingga triliunan rupiah.

Dugaan kuat keterlibatan Boediono didasarkan hasil audit BPK. BPK menyebut, Boediono bersama-sama Aulia Pohan, Dono Iskandar, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, Iwan Ridwan Prawiranata, Miranda Swaray Goeltom dan Paul Sutopo, ikut memutuskan aliran dana BLBI ke Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, Boediono selalu dilindungi oleh rezim penguasa (SBY) sehingga tidak pernah tersentuh oleh hukum.

"Setiap rezim selalu selamatkan, rezim setelah Soeharto selalu selamatkan Boediono, negeri ini sungguh ironis, orang berlumuran dosa jadi wapres, rampok besar itu," kata Yani beberapa waktu lalu di Gedung DPR.

Tak hanya rezim penguasa, Kejaksaan Agung tidak berani melakukan ataupun memulai penyelidikan keterlibatan Boediono.

"Dia dilindungi rezim penguasa, karena dia bagian, sengaja ditutupi kejaksaan, saya tidak yakin Kejaksaan Agung mampu dan mau menindaklanjuti putusan MA," imbuhnya.

KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum

KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum

KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum

Wapres Boediono menyampaikan Introductory Keynote dalam acara Open Goverment Partnerrship (OGP) Annual Summit 2013, di Queen Elizabeth Convention Centre, London. (foto: jeri wongiyanto/setwapres RI)

TEMPO.CO, Jakarta - Ihwal pemeriksaan Boediono dalam kasus Bank Century, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan baru kali ini ada lembaga penegak hukum yang berani memeriksa pejabat eksekutif setingkat Wakil Presiden RI. Menurut Johan, ini adalah bukti bahwa lembaganya memandang warga negara sama rata di muka hukum.

“KPK menunjukkan penegakan hukum equality before the law,” kata Johan di kantornya, Selasa, 26 November 2013.

Pada Sabtu, 23 November 2013, Boediono diperiksa KPK di kantornya sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century pada 2008. Dalam pemeriksaan itu, Boediono mengatakan penyelamatan Century harus dilakukan untuk menghindarkan Indonesia dari efek krisis ekonomi dunia.

Wakil Presiden Boediono berkeras penyelamatan Bank Century diperlukan untuk menghindari krisis ekonomi dunia saat itu. “Menyelamatkan institusi keuangan sekecil apa pun pada saat itu akan menghindari dampak sistemik yang berefek domino pada perekonomian negara,” kata Boediono saat memberikan keterangan pers di kantor Wakil Presiden, seusai pemeriksaan.

Boediono menyatakan merasa terhormat sebagai Gubernur Bank Indonesia karena bertindak tepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun, kata Boediono, telah melakukan tanggung jawabnya sebaik-baiknya. “Jika ada pihak-pihak yang menggunakan kebijakan saat itu untuk hal lain, adalah tindakan yang menyakitkan kita semua dan saya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menindak tegas.”

Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden di kantornya setelah diperiksa KPK dalam kasus skandal Bank Century kemarin. Boediono diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century pada 2008. Menurut dia, pemberian pinjaman itu satu-satunya kebijakan pemerintah untuk menangkal krisis.

“Oleh sebab itu, dalam situasi darurat, BI dan Departemen Keuangan perlu mengubah kebijakan FPJP,” kata Boediono.

Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka

Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka

Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka
TEMPO/ Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul yakin Wakil Presiden Boediono bakal segera berstatus tersangka. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu dianggapnya terlibat dalam skandal penyelamatan Bank Century.

"Jadi tinggal tunggu waktu saja Boediono jadi tersangka," ujar Chudry dalam diskusi di Cikini, Sabtu, 7 Desember 2013.

Setidaknya, kata dia, Boediono bisa dijerat pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena turut membantu suatu perbuatan melawan hukum. Sehingga Boediono bisa disangkakan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dia bisa dijerat pasal 2 dan 3, karena memperkaya diri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara," kata dia.

Chudry berpendapat akan sangat janggal jika ternyata nantinya Boediono lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pada kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Anggota Tim Pengawas Masalah Century Hendrawan Supratikno juga yakin Wakil Presiden Boediono ikut bertanggungjawab atas skandal Bank Century yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 triliun tersebut. Menurut dia, dalam konstruksi regulasi di Bank Indonesia, jelas disebutkan bahwa Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia ikut terlibat dalam skandal penyelamatan bank Century.

"Jelas diatur dalam pasal 43 Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dalam pasal tersebut, ujar Hendrawan melanjutkan, pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur bank sentral menetapkan keputusan akhir. Maka selain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK, otomatis Boediono sebagai bekas bosnya sekaligus arsitek pengucuran dana ke Bank Century pun harus bertanggung jawab.

KPK siap ungkap dugaan keterlibatan Boediono dalam Century



KPK siap ungkap dugaan keterlibatan Boediono dalam Century


KPK siap ungkap dugaan keterlibatan Boediono dalam Century

 Boediono kunjungi Puskesmas Cempaka Putih. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Wakil Presiden Boediono , dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan lembaganya tidak memiliki hambatan psikologis untuk memburu pelaku lain dalam kasus Century, berbekal Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan diterima hari ini.

"Kita tidak ada kendala psikologi untuk melakukan penelusuran terhadap keterlibatan pihak lain ( Boediono )," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Abraham berjanji, nama-nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara dari BPK tidak bakal lolos dari jerat hukum. Dia menyatakan, semua teka-teki bakal terpecahkan dalam persidangan tersangka BM (Budi Mulya).

"Sebelumnya kita sampaikan bahwa penetapan BM sebagai tersangka ini kan pintu awal untuk membongkar secara utuh. Belum berakhir. Kedua, ini akan terlihat secara utuh ketika kasus BM disidangkan. Jadi tidak usah khawatir," sambung Abraham.

SBY diminta hentikan kucuran dana Rp 1,5 T ke Bank Mutiara


SBY diminta hentikan kucuran dana Rp 1,5 T ke Bank Mutiara


SBY diminta hentikan kucuran dana Rp 1,5 T ke Bank Mutiara
 
Rupiah. ©2013 Merdeka.com



Merdeka.com - Kucuran modal RP 1,5 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Mutiara, bekas Bank Century menuai kritik. Pemberian dana itu dinilai sama saja menambah talangan terhadap bank bermasalah tersebut.

"Pemberian dana talangan jilid dua ini memastikan nilai bailout Bank Century menjadi Rp 8,2 triliun," ujar Ketua DPP Bidang Politik Pemerintahan Partai NasDem Akbar Faizal dalam rilisnya kepada merdeka.com, Selasa
Hitungan itu, menurut Akbar, sebagai akumulasi dari dana talangan yang pertama sebesar Rp 6,7 triliun dengan ditambah dana talangan baru. Padahal, lanjutnya, BPK telah menyatakan kerugian negara dari kasus Bank Century sebesar Rp 7 triliun.

Akbar menilai keputusan itu sebagai langkah berani dan menantang aparat penegak hukum khususnya KPK. Saat ini KPK, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyimpulkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara dalam pemberian dana talangan dengan ditetapkannya Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriyah (SCF) sebagai tersangka.

Pemberian dana talangan jilid dua ini, kata Akbar, secara nyata melanggar UU 24 Tahun 2004 tentang LPS, khususnya Pasal 42 ayat 1 hingga ayat 5 di mana Bank Mutiara eks Bank Century sudah harus dijual. Berdasarkan Pasal 42 UU LPS, pemerintah, kata Akbar, khawatir mendapat vonis kerugian negara dan memperkuat kesimpulan BPK telah terjadi kerugian dari keputusan bailout Bank Century.

"Mendesak Presiden sebagai penanggungjawab langsung LPS sesuai pasal 2 ayat 4 UU LPS yang berbunyi 'LPS bertanggungjawab kepada Presiden' mengambil sikap dan membatalkan suntikan dana jilid dua kepada Bank Mutiara eks Bank Century agar kerugian negara tidak semakin besar," tegasnya.


Menurut Akbar, pemegang saham Bank Mutiara (LPS) dan manajemen Bank Mutiara telah memberikan informasi sesat sebab beberapa saat sebelumnya mengatakan kinerja Bank Mutiara dalam kondisi baik dan siap dijual pada harga yang bagus.
"Kenyataannya sekarang meminta suntikan dana hingga mencapai Rp 1,5 T," tegas mantan politikus Hanura itu.

Bekas anggota Pansus Bank Century itu meminta DPR untuk menolak pemberian dana talangan, sekaligus merekomendasikan penutupan bank yang menyengsarakan nasabahnya. Selain itu, KPK juga harus mempercepat penanganan kasus ini.

"Masih ada upaya untuk menghindar dari tanggungjawab sambil terus mengambil keputusan yang bertentangan dengan logika publik yang ditunjukkan dengan pemberian dana talangan jilid dua ini," tandasnya.

Soal UMP 2013, Perusahaan Diminta Patuhi Putusan PTUN

Home

Soal UMP 2013, Perusahaan Diminta Patuhi Putusan PTUN

2 

null
BERITAJAKARTA.COM — 07-11-2013 19:21
Surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin bagi perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta, dibatalkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang diminta komentarnya soal itu meminta perusahaan mematuhi putusan pengadilan tersebut.

"Kalau memang sudah diputuskan harus dilaksanakan dong. Tapi, saya belum tahu. Kan sudah keputusahan pengadilan. Ya dilihat, juga kaya perusahaan seperti apa," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Namun, dirinya menyerahkan hasil keputusan ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Sebab, dinas lebih mengetahui perusahaan mana yang sanggup atau tidak membayar upah sesuai dengan UMP.

"Itu urusan dinas, kan dinas juga tidak tahu satu per satu perusahaan. Bahwa dia harus mengecek lapangan. Kalau saya tidak tahu kan tidak pernah blusukan ke perusahaan," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini PTUN mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan putusan ini berarti tujuh perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juta harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Ketujuh perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP tersebut rata-rata berlokasi di KBN Cakung. Sementara itu, perusahannya lainnya yang juga mengajukan penangguhan di antaranya PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.

Ahok Sarankan 25 Perusahaan Keluar dari Jakarta

Ahok Sarankan 25 Perusahaan Keluar dari Jakarta





RMOL. Pemprov DKI menegur 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Pemprov tidak mau menerima alasan tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP 2014 yang disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dia (perusahaan) tidak sanggup, berarti perusahaannya tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Pindah saja ke Sragen, Jawa Tengah dan Jawa Barat,"  ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Menurutnya, bila memang 25 perusahaan yang didominasi oleh industri padat karya dari kawasan berikat nusantara (KBN) Jakarta ini tidak sanggup membayar gaji pegawai sesuai UMP yakni sebesar Rp 2,4 juta, maka minimal perusahaan tersebut harus membayar sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI, yakni sebesar Rp 2,2 juta pada 2014 nanti.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil yang memanfaatkan pekerja dari lingkungan keluarga sendiri.

"Atau dia jadi perusahaan kecil yang memanfaatkan anggota keluarga, tidak pakai UMP. Kalau dia tetap tidak sanggup (bayar UMP) akan didorong keluar," ucap anggota Partai Gerindra ini.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sebelumnya, ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014 ke PTUN DKI. Perusahaan-perusahaan itu didominasi oleh industri padat karya dari KBN Jakarta.

Menurutnya jumlah ini tergolong sedikit bila dibandingkan dengan penolakan kepada UMP tahun 2013. Dalam penetapan UMP DKI 2013, yang keberatan mencapai 300 perusahaan. [ald]

KSPI Minta Buruh Tak Pilih Jokowi Presiden


KSPI Minta Buruh Tak Pilih Jokowi  Presiden 


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengajak buruh tidak memilih calon presiden yang pro-upah murah. Salah satu contoh calon presiden yang pro-upah murah, kata Iqbal, adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Buruh Indonesia sepakat menobatkan Jokowi sebagai Bapak Pelopor Upah Murah Indonesia," kata Iqbal melalui pesan pendek.

Iqbal menilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.441.301 sangat murah sehingga mengakibatkan upah minimum seluruh kabupaten/kota se-Indonesia menjadi rendah. Iqbal pun menganggap aneh pernyataan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mempersilakan pengusaha mengajukan penangguhan UMP 2014.

"Padahal, PTUN telah membatalkan SK penangguhan UMP 2013," ujar mantan calon legislator dari Partai Keadilan Sejahtera di Pemilihan Umum 2009 ini. Menyikapi hal ini, kata Iqbal, buruh DKI tengah mempersiapkan gugatan pidana terhadap para pengusaha di kawasan industri yang tidak membayar UMP DKI Jakarta 2013 dan 2014. Pada akhir November, buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN tentang penolakan UMP DKI 2014.

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak main-main dengan pergerakan buruh menjelang tahun politik 2014. Dia mengatakan, aksi buruh akan dilakukan secara masif dan dapat berimplikasi pada stabilitas ekonomi dan politik Indonesia.

Minggu, 22 Desember 2013

Kredit Tanpa Agunan Reguler BANK MANDIRI



Kredit Tanpa Agunan Reguler BANK MANDIRI
Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Pinjaman Tanpa Jaminan Bank Mandiri merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.

KEUNTUNGAN KREDIT TANPA AGUNAN REGULER DARI BANK MANDIRI:
1. Persyaratan Mudah dan Proses yang cepat
2. Tidak memakai Agunan / Jaminan
3. Penggunaan pinjaman bebas sesuai dengan kebutuhan
4. Suku bunga tetap (tidak berubah-ubah selama masa kontrak kredit)
5. Jangka waktu pinjaman hingga 1-3Thn
6. Diangsur tiap bulan
7. Mendapatkan perlindungan asuransi : Credit Guard & Life Protector

Penggunaan KREDIT TANPA AGUNAN REGULER dari Bank Mandiri:
Kredit Tanpa Agunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan dari Pemohon antara lain :
1. Biaya Renovasi Rumah
2. Biaya Pernikahan
3. Biaya Pendidikan
4. Biaya Pengobatan
5. Biaya Liburan
6. Pembelian Alat-alat Elektronik dan Rumah Tangga
7. Modal Usaha / Bisnis
8. Kebutuhan Financial lainnya, dll

Yang Dapat Mengajukan KREDIT TANPA AGUNAN
Kredit Tanpa Agunan diberikan kepada individual / pribadi atas nama perorangan bukan atas nama perusahaan yaitu :
1. Karyawan dengan Status Karyawan Tetap pd Perusahaan saat ini bekerja min.1Tahun/12Bulan (Tbk, PNS, BUMN, BUMD & Perusahaan Asing yg telah terdaftar di Bursa Efek Jakarta).
2. Usia pemohon saat pengajuan adalah 21 tahun s/d 55 tahun
3. Gaji Bersih Min. > Rp. 2.500.000,- per bulan (Take Home Pay) Ketentuan & Kebijakkan Bank Mandiri Tahun 2013.

Nilai KREDIT TANPA AGUNAN:
Nilai Kredit Tanpa Agunan yang dapat diberikan adalah minimal Rp. 5Juta s/d maksimal Rp. 200 juta, dan hal tersebut dapat diberikan sesuai dengan analisa kredit daripada data-data yang dimiliki oleh pemohon itu sendiri.
Plafond Pinjaman yang dapat diajukan adalah : (hanya sebagi ilustrasi saja)
> Plafond Maksimal 5x Penghasilan Bersih.



Persyaratan Dokumen Pengajuan KREDIT TANPA AGUNAN:
Dokumen umum (sifatnya pokok) yang harus disiapkan oleh pemohon KARYAWAN pada saat pengajuan permohonan Kredit Tanpa Agunan antara lain :
1. Foto copy KTP (diperbesar 150% dan jelas — wajah terlihat jelas)
2. Slip Gaji 1 (satu) bulan terakhir – Asli (Carbonnized) & Copy Surat SK.Karyawan Tetap
3. Foto Copy ID Card / Tanda Pengenal Karyawan (sifatnya tidak wajib – bila ada akan lebih menambah point kreditbilitas pemohon)
4. Surat Keterangan Penghasilan (SKP) – Asli
5. Foto copy Cover Tabungan Payroll & Copy PrintoutTabungan Payroll dari Customer Service Bank 3(tiga) bulan terakhir, Gaji yg ditransfer harus tercermin didalam transaksi Tabungan Payroll.
6. Materai Rp. 6,000,-
7. Fotocopy NPWP
8.  Foto Copy Kartu Kredit (diperbesar 150% dan jelas – minimal telah 1 tahun)
Kartu kredit yang diterbitkan oleh : Citi Bank, Standard Chartered Bank, Bank Negara Indonesia, American Express, Hongkong and Shanghai Banking Corp., LIPPO Bank, Bank Internasional Indonesia, Bank Central Asia, ANZ, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Permata, Kartu Belanja Carrefour, Bank Mega, Bank Niaga dll dan foto copy Billing Statement / Tagihan Kartu Kredit – 1Bulan terakhir, jika punya Kartu Kredit.

Jangka Waktu KREDIT TANPA AGUNAN:
Jangka waktu Pinjaman khusus Kredit Tanpa Agunan antara 1Thn s/d 3 Tahun, atau dalam kondisi tertentu kebijaksanaan dapat diberikan perpanjangan maksimal 4Tahun.

HAL – HAL LAIN YANG PENTING:
Hal – Hal lainnya yang sifatnya wajib dan sangat penting peranannya dalam hal proses pengajuan Kredit Tanpa Agunan antara lain :
1. Telpon Rumah; Nomor Telpon Rumah wajib Fixed Line / Abonemen (Telkom) , Bila tidak ada dapat dipertimbangan dengan Line Telpon CDMA yang system abonemen atau pasca bayar serta Telpon Saudara Terdekat (Emergency Call “wajib” yang memiliki Fixed Line / Telkom) – istilahnya 2 : 1
2. Kartu Kredit; Memiliki Kartu Kredit dengan masa kepemilikan > 1 tahun akan menambah point dalam hal penilaian kredibilitas pemohon pada saat pengajuan Kredit Tanpa Agunan, dengan catatan bahwa Pemakaian maks. 70% s/d 80% dari limit & Min pembayaran 15% dari outstanding dan selama 3 (tiga) bulan terakhir tidak pernah mengalami keterlambatan. (seandainya terlambat tidak lebih dari 5 hari kerja)
3. Tempat Tinggal; Bila tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat, Kelurahan, Kecamatan & Surat Keterangan Domisili dari pihak HRD Perusahaan (berlaku juga bila tempat tinggal dengan status Kontrak / Kost).
4. Slip Gaji bukan Carbonnized; Slip Gaji 3 bulan terakhir yang ada dilengkapi dengan Surat Keterangan Penghasilan diatas Kop Surat Perusahaan (Harus ada No.Agenda Surat) yang ditandatangani oleh HRD / Personalia Manager & Stempel perusahaan.

http://www.solusikreditcerdas.blogspot.com


Minggu, 15 Desember 2013

Remunerasi PNS untuk Kepentingan Politik SBY?

Remunerasi PNS untuk Kepentingan Politik SBY?


 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan remunerasi alias tunjangan kinerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga (K/L) pada akhir tahun ini, boleh jadi memiliki kaitan dengan kepentingan pemilu 2014.
"Jika dilihat dari timing kebijakan tersebut diluncurkan, bisa saja ditafsirkan ke arah sana. Meski pun SBY akan berdalih lain," ujar pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Burhanuddin Muhtadi, kepada ROL, Kamis (12/12).
Namun, kalau memang ada tujuan sampingan pada pengesahan remunerasi kali ini, hal itu tidak bakal berdampak siginifikan terhadap perolehan suara Partai Demokrat di pemilu 2014. Karena yang merasakan manfaat dari kebijakan ini hanya kalangan PNS yang jumlahnya tidak sampai lima jutaan orang.
"Sementara, total pemilih pada pemilu 2014 diperkirakan mencapai 180 juta orang. Jadi, bisa dibilang remunerasi ini tidak ada apa-apanya untuk tujuan politik SBY," imbuhnya.
Akan berbeda persoalannya, dengan keputusan SBY yang menurunkan harga BBM (bahan bakar minyak) sebanyak tiga kali pada 2008-2009. Menurutnya, kebijakan yang juga diluncurkan pada tahun politik itu sangat besar pengaruhnya bagi kesuksesan Demokrat memenangkan pemilu 2009. "Karena, semua kelompok dan lapisan masyarakat bisa merasakan dampak dari penurunan harga BBM itu," tuturnya.

KPK Minta PKS Tobat


KPK Minta PKS Tobat

 Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).      (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta PKS tidak memberikan pembelaan kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai koruptor, yang dinilai bisa menyesatkan masyarakat.

PKS sebelumnya menilai hukuman 16 tahun penjara yang diberikan kepada mantan presidennya tidak adil bila dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada koruptor lain.

"Masyarakat yang jadi korban (korupsi) itu makin cerdas, pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di sela-sela acara Pekan Antikorupsi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Mantan ketua YLBHI ini mengatakan, argumen pembelaan PKS terhadap LHI sangat absurd atau tidak jelas. Ia meminta PKS melakukan refleksi atau evaluasi serta tobat, karena ada kadernya yang korupsi.

Bambang menilai hukuman kepada LHI memang harus lebih tinggi dari Ahmad Fathanah. Sebelumnya Fathanah telah lebih dulu divonis dengan hukuman pidana selama 14 tahun.

Menurutnya, ada yang menarik dalam putusan vonis terhadap Luthfi. Sebab, majelis hakim menilai Luthfi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara aktif dan pasif meskipun ada 'disenting opinion' atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim mengenai kewenangan KPK dalam menuntut TPPU.

"Meskipun (disenting opinion majelis hakim) menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ dan bukan hanya tipikor tapi juga TPPU aktif dan pasif," tegas tokoh yang akrab disapa BW ini.

KPK Siap Periksa Ibas


KPK Siap Periksa Ibas




Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan aliran dana korupsi proyek Hambalang yang mengalir hingga ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Seluruh calon ketua dan beberapa peserta kongres pun sudah diperiksa.

Namun, Ketua Steering Committee kongres itu, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, belum disentuh KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa belum ada dugaan keterlibatan Ibas.

"Saya tidak bisa menerawang kejadian-kejadian di masa depan. Jangan salah, KPK tidak mengusut kongresnya," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/11).

Wartawan kembali mencecar soal Ibas dan Johan berceloteh. "Kalau begini, nanti saja pimpinan yang konferensi pers," kata Johan sambil menjentikkan jari.

Akhirnya, Johan menjawab, "Sampai hari ini belum ada keperluan memeriksa Ibas terkait kasus hambalang, tapi jika dibutuhkan tentu akan memanggil yang bersangkutan," kata Johan. (Raja Eben)

KPK Diminta Perketat Pengawasan Penggunaan Dana Optimalisasi

KPK Diminta Perketat Pengawasan Penggunaan Dana Optimalisasi




Metrotvnews.com, Jakarta: KPK harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana optimalisasi. Pemantauan yang ketat dinilai bisa meminimalisir upaya penyelewengan dana tersebut.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yassonna Laoly ketika dihubungi, Jumat (15/11).

“Dana yang ada dialokasikan kepada kementerian dan lembaga-lembaga yang ada sesuai kebutuhannya. Selain penggunaannya harus transparan, kami juga sudah mempersilahkan KPK melakukan pengawasan secara terbuka. Kalau ada yang salah, tangkap saja,” ujarnya.

Ia menilai, diperlukan juga perbaikan mekanisme penggunaan anggaran agar lebih efektif. Perbaikan mekanisme ini masih akan dibahas dengan pemangku kepentingan terkait dalam waktu dekat.

Laoly menekankan, pentingnya dana optimalisasi ini untuk memajukan daerah, terutama daerah-daerah tertinggal dan daerah miskin. Penambahan jumlah anggaran menjadi Rp27 triliun, terutama difokuskan untuk pembenahan infrastruktur yang selama ini menjadi masalah di daerah-daerah.

“Selama ini perusahaan-perusahaan besar dan sudah go public masih disubsidi pemerintah. Itu kita tarik. Lebih baik anggarannya digunakan untuk rakyat. Lebih baik digunakan bagi pembenahan infrastruktur yang menjadi masalah besar kita. Mana daerah yang butuh treatment bisa langsung dikerjakan,” tukasnya. (Nurulia Juwita Sari)

Misbakhun: DPR Harus Siapkan Pemakzulan Boediono

Misbakhun: DPR Harus Siapkan Pemakzulan Boediono


Metrotvnews.com, Jakarta: Politikus Partai Golkar M. Misbakhun menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera mempersiapkan langkah pemakzulan bagi Wakil Presiden Boediono.

Pernyataan Misbakhun terkait dengan Budi Mulya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"DPR harus segera mempersiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR," kata Misbakhun saat dihubungi, Minggu (17/11).

Menurutnya, penahanan Budi Mulya mempunyai implikasi besar pada sejumlah pejabat negara yang pernah menduduki posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK).

"Saat keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputy Gubernur Senior," kata Misbakhun.

PDIP Buka Suara Soal Peran Ibu Ani

PDIP Buka Suara Soal Peran Ibu Ani


Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait
Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dominasi Ibu Negara Republika Indonesia, Kristiani Herawati Yudhoyono dalam kebijakan Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak harus disangka buruk. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait menegaskan, selama peran keluarga istana tidak keluar dari jalur konstitusi dan amanah rakyat, hal tersebut bukan persoalan.

''Kami (PDIP) tidak ingin mengomentari hal-hal yang sifatnya pribadi,'' kata anggota Komisi XI DPR-RI ini kepada ROL, Ahad (15/12).

Ibu Ani, begitu poltisi kelahiran Medan, 1969 ini mengatakan, punya peran sendiri dalam memotivasi kinerja Presiden. Maruarar objektif melihat Ibu Ani adalah seorang Ibu Negara. Peran itu otomatis membawa fungsi sebagai teman bicara utama bagi Presiden. Untuk itu, kata dia, Ibu Ani adalah wajar menjadi 'pembisik' utama yang baik bagi SBY.

''Tidak ada masalah dengan ini. Jika hanya sebatas memberi saran dan kritik yang baik bagi suaminya (Presiden), tentu itu bukan masalah,'' ujar dia.

Media kenamaan di Australia, the Australian, membeberkan informasi tentang penyadapan yang dilakukan Canberra terhadap Jakarta. Dalam pemberitaan yang dimuat saat Ahad (15/12) itu, dikatakan, penyadapan tersebut khusus dilakukan terhadap komunikasi pribadi Ibu Ani. Pemberitaan The Australian berdasar dari kawat diplomatik yang dikirim oleh Wikileaks.

Web asuhan peretas intelijen Julian Assange itu mengatakan, Pemerintahan Canberra mendapat saran dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) tentang orang nomor satu di Pemerintahan Republik Indonesia. Kawat intelijen bertanggal 17 Oktober 2007 itu menuliskan orang nomor satu di Indonesia adalah bukan SBY, melainkan Ibu Ani.

Dikatakan, meski Ibu Ani tidak berada di barisan Kabinet, tetapi peran sentral Ibu Ani mampu mempengaruhi setiap kebijakan SBY. Kawat intelijen itu juga mengungkap peran Ibu Ani dalam meminimalisir peran Wakil Presiden SBY, Jusuf Kalla saat dia menjabat antara 2004 sampai 2009.

Masih menurut kawat tersebut, dikatakan peran Ibu Ani sebagai 'penjaga pintu' utama penghubung para Penasehat Presiden ke SBY. Ibu Ani juga dikatakan mampu memaksa SBY untuk lebih memihak dan memilih pendapat ibu dua putra itu ketimbang saran dari para Menteri dan Penasehat Presiden.

KPK Akan Tersangkakan Orang Yang Bertanggungjawab di Century

KPK Akan Tersangkakan Orang Yang Bertanggungjawab di Century

Dok Metro TV/cs
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengumumkan secara langsung penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BM yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV Kelanjutan kasus ini silakan kalian mengikuti terus. Satu hal mengenai progress report adalah penahanan BM,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta (15/11).

Lanjutnya, ketika seseorang ditahan berarti kasus tersebut sudah diatas 70 persen. KPK sudah memeriksa 87 saksi dan 3 orang saksi ahli. Penahanan Budi Mulya sebagai tanda bahwa kasus Century belum berakhir. Tim penyidik Satgas Century terus menelusuri dan mendalam kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.

“Tim Satgas masih terus lakukan penelurusan dan pendalaman. Cara kerja KPK adalah mengurai satu demi satu tersangka dan pada akhirnya orang yang bertanggungjawab secara utuh itu juga akan dikenakan nanti,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta (15/11).

Saat disinggung adanya dewan gubernur bahkan gubernur BI yang tengah ditelusuri, Abraham menahan diri karena sudah menyangkut proses penyidikan. Kalau dibuka sejak dini, seluasnya, ibarat orag telanjang bulat, maka Samad khawatir nanti penyidikan akan terganggu.

“KPK menganut prinsip equality before the law, semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum. Mau dia wakil presiden, menteri, tidak ada keistimewaan yang diberikan. Saya persilakan teman-teman melihat jalan persidangan BM. Tentunya dalam dakwaan akan jelas terurai. Di situ lah bisa diliat lebih luas ke mana kasus ini bergerak termasuk sampai ke finish mana,” ujarnya. (Raja Eben L)

Editor: Fario Untung