SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Rabu, 25 Desember 2013

Ahok Sarankan 25 Perusahaan Keluar dari Jakarta

Ahok Sarankan 25 Perusahaan Keluar dari Jakarta





RMOL. Pemprov DKI menegur 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Pemprov tidak mau menerima alasan tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP 2014 yang disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dia (perusahaan) tidak sanggup, berarti perusahaannya tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Pindah saja ke Sragen, Jawa Tengah dan Jawa Barat,"  ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Menurutnya, bila memang 25 perusahaan yang didominasi oleh industri padat karya dari kawasan berikat nusantara (KBN) Jakarta ini tidak sanggup membayar gaji pegawai sesuai UMP yakni sebesar Rp 2,4 juta, maka minimal perusahaan tersebut harus membayar sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI, yakni sebesar Rp 2,2 juta pada 2014 nanti.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil yang memanfaatkan pekerja dari lingkungan keluarga sendiri.

"Atau dia jadi perusahaan kecil yang memanfaatkan anggota keluarga, tidak pakai UMP. Kalau dia tetap tidak sanggup (bayar UMP) akan didorong keluar," ucap anggota Partai Gerindra ini.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sebelumnya, ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014 ke PTUN DKI. Perusahaan-perusahaan itu didominasi oleh industri padat karya dari KBN Jakarta.

Menurutnya jumlah ini tergolong sedikit bila dibandingkan dengan penolakan kepada UMP tahun 2013. Dalam penetapan UMP DKI 2013, yang keberatan mencapai 300 perusahaan. [ald]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar