SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Rabu, 25 Desember 2013

KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum

KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum

KPK: Kedudukan Boediono Sama di Muka Hukum

Wapres Boediono menyampaikan Introductory Keynote dalam acara Open Goverment Partnerrship (OGP) Annual Summit 2013, di Queen Elizabeth Convention Centre, London. (foto: jeri wongiyanto/setwapres RI)

TEMPO.CO, Jakarta - Ihwal pemeriksaan Boediono dalam kasus Bank Century, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan baru kali ini ada lembaga penegak hukum yang berani memeriksa pejabat eksekutif setingkat Wakil Presiden RI. Menurut Johan, ini adalah bukti bahwa lembaganya memandang warga negara sama rata di muka hukum.

“KPK menunjukkan penegakan hukum equality before the law,” kata Johan di kantornya, Selasa, 26 November 2013.

Pada Sabtu, 23 November 2013, Boediono diperiksa KPK di kantornya sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century pada 2008. Dalam pemeriksaan itu, Boediono mengatakan penyelamatan Century harus dilakukan untuk menghindarkan Indonesia dari efek krisis ekonomi dunia.

Wakil Presiden Boediono berkeras penyelamatan Bank Century diperlukan untuk menghindari krisis ekonomi dunia saat itu. “Menyelamatkan institusi keuangan sekecil apa pun pada saat itu akan menghindari dampak sistemik yang berefek domino pada perekonomian negara,” kata Boediono saat memberikan keterangan pers di kantor Wakil Presiden, seusai pemeriksaan.

Boediono menyatakan merasa terhormat sebagai Gubernur Bank Indonesia karena bertindak tepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun, kata Boediono, telah melakukan tanggung jawabnya sebaik-baiknya. “Jika ada pihak-pihak yang menggunakan kebijakan saat itu untuk hal lain, adalah tindakan yang menyakitkan kita semua dan saya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menindak tegas.”

Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden di kantornya setelah diperiksa KPK dalam kasus skandal Bank Century kemarin. Boediono diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century pada 2008. Menurut dia, pemberian pinjaman itu satu-satunya kebijakan pemerintah untuk menangkal krisis.

“Oleh sebab itu, dalam situasi darurat, BI dan Departemen Keuangan perlu mengubah kebijakan FPJP,” kata Boediono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar