SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Rabu, 25 Desember 2013

Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka

Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka

Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka
TEMPO/ Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul yakin Wakil Presiden Boediono bakal segera berstatus tersangka. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu dianggapnya terlibat dalam skandal penyelamatan Bank Century.

"Jadi tinggal tunggu waktu saja Boediono jadi tersangka," ujar Chudry dalam diskusi di Cikini, Sabtu, 7 Desember 2013.

Setidaknya, kata dia, Boediono bisa dijerat pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena turut membantu suatu perbuatan melawan hukum. Sehingga Boediono bisa disangkakan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dia bisa dijerat pasal 2 dan 3, karena memperkaya diri dan orang lain, serta merugikan keuangan negara," kata dia.

Chudry berpendapat akan sangat janggal jika ternyata nantinya Boediono lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pada kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

Anggota Tim Pengawas Masalah Century Hendrawan Supratikno juga yakin Wakil Presiden Boediono ikut bertanggungjawab atas skandal Bank Century yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 6 triliun tersebut. Menurut dia, dalam konstruksi regulasi di Bank Indonesia, jelas disebutkan bahwa Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia ikut terlibat dalam skandal penyelamatan bank Century.

"Jelas diatur dalam pasal 43 Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dalam pasal tersebut, ujar Hendrawan melanjutkan, pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur bank sentral menetapkan keputusan akhir. Maka selain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK, otomatis Boediono sebagai bekas bosnya sekaligus arsitek pengucuran dana ke Bank Century pun harus bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar