SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Rabu, 25 Desember 2013

Soal UMP 2013, Perusahaan Diminta Patuhi Putusan PTUN

Home

Soal UMP 2013, Perusahaan Diminta Patuhi Putusan PTUN

2 

null
BERITAJAKARTA.COM — 07-11-2013 19:21
Surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin bagi perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta, dibatalkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang diminta komentarnya soal itu meminta perusahaan mematuhi putusan pengadilan tersebut.

"Kalau memang sudah diputuskan harus dilaksanakan dong. Tapi, saya belum tahu. Kan sudah keputusahan pengadilan. Ya dilihat, juga kaya perusahaan seperti apa," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/11).

Namun, dirinya menyerahkan hasil keputusan ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Sebab, dinas lebih mengetahui perusahaan mana yang sanggup atau tidak membayar upah sesuai dengan UMP.

"Itu urusan dinas, kan dinas juga tidak tahu satu per satu perusahaan. Bahwa dia harus mengecek lapangan. Kalau saya tidak tahu kan tidak pernah blusukan ke perusahaan," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini PTUN mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan putusan ini berarti tujuh perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juta harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Ketujuh perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP tersebut rata-rata berlokasi di KBN Cakung. Sementara itu, perusahannya lainnya yang juga mengajukan penangguhan di antaranya PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar