SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Rabu, 25 Desember 2013

SBY diminta hentikan kucuran dana Rp 1,5 T ke Bank Mutiara


SBY diminta hentikan kucuran dana Rp 1,5 T ke Bank Mutiara


SBY diminta hentikan kucuran dana Rp 1,5 T ke Bank Mutiara
 
Rupiah. ©2013 Merdeka.com



Merdeka.com - Kucuran modal RP 1,5 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Mutiara, bekas Bank Century menuai kritik. Pemberian dana itu dinilai sama saja menambah talangan terhadap bank bermasalah tersebut.

"Pemberian dana talangan jilid dua ini memastikan nilai bailout Bank Century menjadi Rp 8,2 triliun," ujar Ketua DPP Bidang Politik Pemerintahan Partai NasDem Akbar Faizal dalam rilisnya kepada merdeka.com, Selasa
Hitungan itu, menurut Akbar, sebagai akumulasi dari dana talangan yang pertama sebesar Rp 6,7 triliun dengan ditambah dana talangan baru. Padahal, lanjutnya, BPK telah menyatakan kerugian negara dari kasus Bank Century sebesar Rp 7 triliun.

Akbar menilai keputusan itu sebagai langkah berani dan menantang aparat penegak hukum khususnya KPK. Saat ini KPK, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyimpulkan bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara dalam pemberian dana talangan dengan ditetapkannya Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriyah (SCF) sebagai tersangka.

Pemberian dana talangan jilid dua ini, kata Akbar, secara nyata melanggar UU 24 Tahun 2004 tentang LPS, khususnya Pasal 42 ayat 1 hingga ayat 5 di mana Bank Mutiara eks Bank Century sudah harus dijual. Berdasarkan Pasal 42 UU LPS, pemerintah, kata Akbar, khawatir mendapat vonis kerugian negara dan memperkuat kesimpulan BPK telah terjadi kerugian dari keputusan bailout Bank Century.

"Mendesak Presiden sebagai penanggungjawab langsung LPS sesuai pasal 2 ayat 4 UU LPS yang berbunyi 'LPS bertanggungjawab kepada Presiden' mengambil sikap dan membatalkan suntikan dana jilid dua kepada Bank Mutiara eks Bank Century agar kerugian negara tidak semakin besar," tegasnya.


Menurut Akbar, pemegang saham Bank Mutiara (LPS) dan manajemen Bank Mutiara telah memberikan informasi sesat sebab beberapa saat sebelumnya mengatakan kinerja Bank Mutiara dalam kondisi baik dan siap dijual pada harga yang bagus.
"Kenyataannya sekarang meminta suntikan dana hingga mencapai Rp 1,5 T," tegas mantan politikus Hanura itu.

Bekas anggota Pansus Bank Century itu meminta DPR untuk menolak pemberian dana talangan, sekaligus merekomendasikan penutupan bank yang menyengsarakan nasabahnya. Selain itu, KPK juga harus mempercepat penanganan kasus ini.

"Masih ada upaya untuk menghindar dari tanggungjawab sambil terus mengambil keputusan yang bertentangan dengan logika publik yang ditunjukkan dengan pemberian dana talangan jilid dua ini," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar