SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 17 November 2013

Harga gula, komoditas andalan Belanda di tanah jajahannya jatuh di pasaran dunia.

Harga gula, komoditas andalan
Belanda di tanah jajahannya jatuh
di pasaran dunia.

 Pemodal Belanda yang mengalami
kerugian cukup besar terpaksa harus menekan ongkos produksi secara besar-besaran, diantaranya adalah dengan memangkas upah buruh. Buruknya kondisi kerja waktu itu memicu pergolakan
aksi buruh.
Pemerintah mengaktifkan kantor
Pengawasan Perburuhan yan
berada dibawah Departemen
Kehakiman. Ia punya bagian yang secara terpusat mengawasi
pergerakan serikat buruh dan
mengamati kebutuhan
dikeluarkannya peraturan hukum
baru menyangkut perburuhan.
1922
Para pekerja pelabuhan Surabaya
melancarkan aksi mogok kerja,
menuntut perbaikan nasib. PPKB dan Revolutionaire
Vakcentrale berhasil membangun aliansi yang bernama PVH
(Persatuan Vakbond Hindia).
*1923
Pegawai Kereta Api mogok kerja. Tuntutan mereka kala itu kurang berhasil. Pemerintah kolonial
melarang adanya aksi mogok kerja, yang dilakukan kaum
pekerja dan segera dikeluarkan Undang-Undang tentang larangan mogok kerja (artikel 161 bis Buku Hukum Pidana) tanggal 10 Mei
1923. Serikat Pekerja Kereta Api dan
Trem-Vereniging van Spoor en Trem Personeel (VSTP) menjadi anggota Gabungan Serikat
Pekerja International yaitu International Federation of Trade
Union (IFTU) yang bermarkas besar di Moskow Rusia.
Revolutionaire Vakcentrale
membangun hubungan dengan
Profintern (Red International
Labour Union) dan menjadi anggotanya.
*1924
Pada bulan Juni Serikat Pekerja
Indonesia bersama-sama Serikat
Pekerja Filipina, India, Jepang dan
Tiongkok di undang untuk menghadiri Konferensi Serikat
Pekerja Angkutan Laut di Kanton.
Dengan demikian keberadaan dan
kehidupan Serikat Pekerja di samping Iebih erat menjalin
hubungan kerja sama dengan Serikat-Serikat Pekerja
Internasional, juga lebih memperkuat posisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar