SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 17 November 2013

UU No.13 Tahun 2003 Tentang OUT SOURCING

UU No.13 Tahun 2003 Tentang OUT SOURCING

“REVOLUSI ADALAH SOLUSI MEMBENTUK PEMERINTAHAN BERSIH DARI KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN WELFARESTATE”

mukhtar
OUTSOURCING dan PHK serta Inpres 9/2013 adalah legalitas penderitaan buruh. Diam atau melawan ? Melawan hanya dengan aksi-aksi ? Penguasa yang korup ini tidak akan perduli. Karena itu mari mengarahkan kebersamaan rakyat menumbangkan pemerintahan yang korup lewat Revolui.
Sebarkan…!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar