Sukses Dalam Wawancara Kerja
Terdapat beberapa hal yang sebaiknya Anda perhatikan dalam wawancara kerja adalah:
Persiapan.
Persiapkan fisik dan mental Anda dalam menghadapi proses interview ini, karena bila fisik Anda terganggu maka wawancara akan tidak maksimal dan mental juga akan ikut terganggu. Anda sebaiknya bersikap tenang walaupun dalam menghadapi situasi dan pertanyaan yang sulit dan terkadang anda juga harus bersedia untuk menunggu dalam waktu yang lama sebelum wawancara dimulai. Persiapkan diri anda dengan baik dan pastikan anda mendapat kesempatan untuk bisa menginformasikan kemampuan anda dalam pekerjaan tersebut.
Tunjukkan Kecocokan.
Pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh perusahaan. Terpenuhinya semjua syarat yang diajukan perusahaan menunjukkan bahwa Anda adalah kandidat yang tepat.
Cari Tahu Perusahaan.
Carilah informasi sebanyak mungkin tentang perusahaan yang anda lamar, semakin banyak informasi yang Anda tahu menunjukkan besarnya perhatian dan keseriusan Anda pada perusahaan dan akan memberikan nilai plus bagi perusahaan untuk memilih Anda.
Pelajari Resume Lagi.
Baca dan pahami lagi resume yang telah anda masukkan untuk melamar lowongan kerja tersebut, ingat apa yang Anda tulis dalam resume Anda. Berlatihlah menjawab pertanyaan yang mungkin akan ditanyakan seperti sejarah pekerjaan Anda.
Rencanakan Waktu.
Jangan sampai terlambat tiba di tempat interview, sebaiknya anda datang 15 menit lebih awal. Untuk itu anda harus memikirkan lamanya perjalanan dan kemungkinan adanya kemacetan lalu lintas atau kendala yang lain.
Jaga Sikap dan Pakaian Yang Tepat.
Selama dalam proses wawancara sebaiknya jaga sikap tubuh dan bicara Anda. Selain itu pakailah baju yang bersih dan rapi dan juga sepatu yang sesuai dengan aktivitas wawancara.
Bentuk-Bentuk Sarana Hubungan Industrial
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para
pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi
anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai
organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan
merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan
masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi
pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai
dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat
pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari:
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan adalah peraturan
yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
5. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan
pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan
sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja
dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan
industrial dan lain-lain.
7. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial
diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal
perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui
mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal,
maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk
diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Bentuk-Bentuk Sarana Hubungan Industrial
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para
pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi
anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai
organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan
merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan
masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi
pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai
dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat
pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari:
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan adalah peraturan
yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
5. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan
pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan
sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja
dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan
industrial dan lain-lain.
7. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial
diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal
perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui
mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal,
maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk
diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Bentuk-Bentuk Sarana Hubungan Industrial
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat pekerja/serikat buruh
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para
pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi
anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai
organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan
merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan
masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi
pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai
dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat
pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga kerja sama bipartit
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum
komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh)
orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama
bipartit.
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama
Tripartit terdiri dari:
- Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
- Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan adalah peraturan
yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk.
5. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan
pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan
sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja
dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan
industrial dan lain-lain.
7. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial
diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal
perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui
mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal,
maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk
diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar