Pers Realease FB DKI Tolak Inpres Penetapan UMP
Keringat Buruh, semangat pemerintah dalam mengupayakan
penetapan Inpres tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi semakin akut,
bahkan cenderung dipaksakan. Dari kegagalan melegitimasikan lewat
Rekomendasi di dalam Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional maupun
upaya tripartit seperkongkolan yang diciptakan oleh pemerintah dan
pengusaha demi "Mengembalikan Politik Upah Muruh" kini inpres tentang
Kenaikan Upah Muruh yang diputuskan oleh Presiden ditujukan untuk
pejabat pemerintah setempat sebagai acuan penetapan upah di daerah,
namun secara prinsip ketentuan tersebut lebih kepada "Penekanan Dan
Pembatasan UMP/UMK" di daerah-daerah yang diatur oleh Inpres secara
systematis.
Secara tidak langsung bukan saja mengkebiri kewenangan Dewan Pengupahan
Daerah, namun juga kewenangan Kepala Daerah dalam mensejahterakan buruh
dan pekerjaanya yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala daerah
sebagai pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945.
Oleh sebab itu kami Forum Buruh DKI sebagai Forum Aliansi Serikat
Buruh/Pekerja yang berkomitmen terhadap perjuangan upah di Jakarta
menuntut kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia;
- Mencabut kebijakan Inpres tentang Kenaikan UMP yang di atur dan dibatasi oleh keinginan pemerintah hanya berdasarkan Inflasi bukan kepada tercapainya Kebutuhan Hidup Layak Buruh/Pekerja.
- Menolak kebijakan Kepada Daerah dalam menetapkan UMP/UMK hanya berdasarkan inflasi dan harus mengembailkan kepada ketetapan UMP/UMK yang mengacu kepada UUK 13 Tahun 2003 yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Produktifitas dari inflasi serta menetapkan kebijakan Upah Sektoral sesuai dengan Permen 01 Tahun 1999 jo Kepmen 226 tahun 2000.
- Merevisi kualitas KHL Permen 13 tahun 2012 dari 60 item menjadi 84 item KHL, secara bertahap menuju 122 item KHL sesuai hasil penelitian AKATIGA menganalisa Kebutuhan Hidup Layak buruh dan pekerja di Indonesia.
Apabila tuntutan tersebut tidak dapat direalisasikan, maka jelas bahwa
pemerintah masih menginginkan kembalinya Politik Upah Murah dan kembali
menindas kehidupan buruh dan pekerja Indonesia.
Dan kami FB DKI akan terus melakukan "Perlawanan" terhadap sistem
Politik Upah Murah yang dibangun olen pemerintah secara tersistematis
dengan aksi yang massif.
Demikian informasi dan tuntutan ini kami sampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar