SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 17 November 2013

Pers Realease FB DKI Tolak Inpres Penetapan UMP

Pers Realease FB DKI Tolak Inpres Penetapan UMP

Keringat Buruh, semangat pemerintah dalam mengupayakan penetapan Inpres tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi semakin akut, bahkan cenderung dipaksakan. Dari kegagalan melegitimasikan lewat Rekomendasi di dalam Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional maupun upaya tripartit seperkongkolan yang diciptakan oleh pemerintah dan pengusaha demi "Mengembalikan Politik Upah Muruh" kini inpres tentang Kenaikan Upah Muruh yang diputuskan oleh Presiden ditujukan untuk pejabat pemerintah setempat sebagai acuan penetapan upah di daerah, namun secara prinsip ketentuan tersebut lebih kepada "Penekanan Dan Pembatasan UMP/UMK" di daerah-daerah yang diatur oleh Inpres secara systematis.


Secara tidak langsung bukan saja mengkebiri kewenangan Dewan Pengupahan Daerah, namun juga kewenangan Kepala Daerah dalam mensejahterakan buruh dan pekerjaanya yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala daerah sebagai pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945.
Oleh sebab itu kami Forum Buruh DKI sebagai Forum Aliansi Serikat Buruh/Pekerja yang berkomitmen terhadap perjuangan upah di Jakarta menuntut kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia;

  1. Mencabut kebijakan Inpres tentang Kenaikan UMP yang di atur dan dibatasi oleh keinginan pemerintah hanya berdasarkan Inflasi bukan kepada tercapainya Kebutuhan Hidup Layak Buruh/Pekerja.
  2. Menolak kebijakan Kepada Daerah dalam menetapkan UMP/UMK hanya berdasarkan inflasi dan harus mengembailkan kepada ketetapan UMP/UMK yang mengacu kepada UUK 13 Tahun 2003 yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Produktifitas dari inflasi serta menetapkan kebijakan Upah Sektoral sesuai dengan Permen 01 Tahun 1999 jo Kepmen 226 tahun 2000.
  3. Merevisi kualitas KHL Permen 13 tahun 2012 dari 60 item menjadi 84 item KHL, secara bertahap menuju 122 item KHL sesuai hasil penelitian AKATIGA menganalisa Kebutuhan Hidup Layak buruh dan pekerja di Indonesia.
Apabila tuntutan tersebut tidak dapat direalisasikan, maka jelas bahwa pemerintah masih menginginkan kembalinya Politik Upah Murah dan kembali menindas kehidupan buruh dan pekerja Indonesia.
Dan kami FB DKI akan terus melakukan "Perlawanan" terhadap sistem Politik Upah Murah yang dibangun olen pemerintah secara tersistematis dengan aksi yang massif.
Demikian informasi dan tuntutan ini kami sampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar