SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 17 November 2013

Tahukah Anda Gaji Terendah PNS, Guru dan TNI ?

Tahukah Anda Gaji Terendah PNS, Guru dan TNI ?

Tahukah Anda berapa sesungguhnya gaji PNS ?

Mengacu pada Nota Keuangan RAPBN 2010, pemerintah menyebutkan telah menaikan gaji PNS secara signifikan dalam kurun waktu 2005-2009. Kenaikan itu berupa kenaikan gaji PNS secara berkala, kenaikan tunjangan fungsional bagi pegawai dengan jabatan fungsional dan kenaikan tunjangan struktural bagi pejabat struktural, pemberian uang makan kepada PNS mulai 2007, serta perluasan cakupan pelayanan kesehatan.

Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen pada 2006 dan 2007, sebesar 20 persen pada 2008, dan sebesar 15 persen pada 2009. Dalam rentang waktu yang sama, pemerintah telah menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 50 persen untuk jabatan eselon III, IV dan V dan sebesar 32,5 persen untuk eselon I dan II pada 2006.

Pada 2007, pemerintah kembali menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 23,6 persen untuk eselon I, 32,5 persen untuk eselon II, 42,5 persen untuk eselon III, 52,5 persen untuk eselon IV dan 60 persen untuk eselon V.
Sedangkan, kenaikan tunjangan fungsional diberikan sebesar 10 persen pada 2006 dan 20 persen pada 2007.

Perbaikan gaji pokok dan tunjangan sepanjang 2005 - 2009 menyebabkan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, dalam bentuk kenaikan take home pay pegawai.

Perinciannya, PNS dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) meningkat dari Rp 674 ribu pada 2005 menjadi Rp 1,721 juta pada 2009. Bagi guru dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) meningkat dari Rp 1 juta pada 2005 menjadi Rp 2,3 juta pada 2009. Sedangkan, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah (tamtama) naik dari Rp 1,27 juta pada 2005 menjadi Rp 2,296 juta pada 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar