SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 17 November 2013

Soekarno mengeluarkan dua konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional.

*1957
Soekarno mengeluarkan dua
konsepsi mengenai kabinet karya dan dewan nasional. Kabinet karya ini adalah kabinet eksekutif yang menampung orang-orang di parlemen dan partai politik. Buruh sebagai golongan fungsional

mendapatkan tempat di Dewan Perancang Nasional. Anggota
Dewan ini 77 orang, dan dari 77 itu ada lima wakil angkatan
buruh/pegawai yaitu dari SOBSI, SOBRI,RKS dan dua orang dari
KBKI. Sementara di Dewan Pertimbangan Agung, duduk dua
orang wakil dari buruh yaitu dari
SOBSI dan KBKI.

*1973
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) didirikan sebagai satu- satunya serikat buruh yang diakui pemerintah.

*1990
Pada bulan November serikat
buruh independen pertama dibentuk dengan nama Serikat
Buruh Merdeka Setia Kawan (SBM- SK) di bawah kepemimpinan HJC.
Princen. Karena adanya konflik internal dan tekanan pemerintah, serikat ini berhenti beraktivitas.

*1992
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) didirikan pada 25 April oleh sekelompok aktivis pro-demokrasi yang mengadakan “pertemuan buruh nasional” di Cipayung, Jawa Barat. Hadir sekitar 100 buruh dari 18 propinsi. SBSI mendapat dukungan dari Abdurrahman
Wahid (NU), Sabam Sirait (PDI) dan
Asmara Nababan. Mochtar Pakpahan, seorang lawyer buruh dari Medan menjadi Sekjen SBSI.

*1993
Pada 14 Juni, 7 buruh pabrik udang, PT. Tambaksari Jalmorejo
di Medan di-PHK karena menjadi
anggota SBSI. Kongres SBSI yang
sedianya diselenggarakan pada 29 Juli tidak mendapat ijin
pemerintah.

*1994
Konfederasi Serikat Pekerja Bebas
Internasional mengajukan
pengaduan resmi terhadap Indonesia ke Organisasi Buruh
Internasional, ILO. Mereka menuduh pemerintah menolak
hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja atas pilihan
mereka sendiri, mengganggu
organisasi pekerja independen, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar ILO
mengenai kebebasan berserikat dan hak untuk tawar-menawar kolektif.
Serikat buruh independen ketiga,
Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), lahir pada bulan Oktober.
Permohonan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk didaftar sebagai serikat pekerja kembali ditolak pada bulan
November. Departemen Tenaga
Kerja juga menghalangi niat SBSI untuk mendaftar pada Departemen Dalam Negeri sebagai
organisasi sosial di bawah Undang-undang Keormasan.
Pemerintah menganggap SBSI
tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar