Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk Jenis Usaha
Kelompok IV & V
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah 1.27 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Pabrik dari hasil minyak tanah
- Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
- Pabrik bata merah dan genteng
- Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
- Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
- Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
- Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
- Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
- Pabrik dan reparasi kapal udara
- Perusahaan kereta api
- Perusahaan trem dan bus
- Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
- Penimbunan barang/veem
Jenis Usaha Kelompok V
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah 1.74 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
- Penangkapan ikan laut
- Penangkapan ikan laut lainnya
- Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
- Asam belerang
- Pabrik pupuk
- Pabrik kaleng
- Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
- Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
- Pengangkutan barang dan penumpang di udara
- Pabrik korek api
- Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
- Penggalian batu
- Penggalian tanah liat
- Penggalian pasir
- Penggalian gamping
- Penggalian belerang
- Tambang intan dan batu perhiasan
- Pertambangan lainnya
- Tambang emas dan perak
- Penghasilan batu bara
- Tambang besi mentah
- Tambang timah
- Tambang bauksit
- Tambang mangan
- Tambang logam lainnya
- Lori perkebunan
- Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II dan Kelompok III disajikan pada halaman lain.
Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar