SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Minggu, 17 November 2013

PTUN, Jokowi Siap Laksanakan Perintah Pengadilan

PTUN, Jokowi Siap Laksanakan Perintah Pengadilan
jokowi blankon

Kalah Di PTUN, Jokowi Siap Laksanakan Perintah Pengadilan

Metro
BERITA HEADLINE – JAKARTA - Gugatan elemen buruh dari tujuh perusahaan di Jakarta yang meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta, dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar tergugat, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi), mencabut ketujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dikeluarkannya.
Ditemui di Balaikota Jakarta, Kamis, (7/11/2013), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengatahui secara detail permasalahan tersebut. Pasalnya, ia belum mendapatkan laporan dari bawahannya terkait masalah itu. “Kalau memang sudah diputuskan, ya saya kira harus dilaksanakan dong. Tapi saya belum tahu, saya baru tahu ini,” ungkap Jokowi.
Ketika ditanya perihal langkah apa yang akan dilakukan terkait keputusan pengadilan, Jokowi enggan mengungkapkan, namun dirinya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan itu secara detil. “Dilihat dulu perusahaannya (yang meminta penangguhan UMP) itu seperti apa?” Imbuh Jokowi.
Seperti diketahui sebelumnya, sejak April 2013 perwakilan buruh dari tujuh perusahaan, mengajukan gugatan ke PTUN terkait terbitnya tujuh Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang penangguhan pembayaran UMP DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp. 2,2 juta oleh tujuh perusahaan. Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan pada PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen). Ketua Majelis Hakim Husban menyatakan, menghukum para tergugat yakni Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 secara tanggung renteng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar