Menunggu Jumat Keramat Bagi Ibas
Yulianis sebagai saksi di persidangan sebut bahwa dia punya catatan
aliran dana untuk Ibas sebesar 200rbUS$ menyangkut kongres PD di Bandung
2010.
Bobot keterangan Yulianis di sidang itu adalah sebuah alat bukti dimana Ibas terima dana tersebut.
karena Ibas saat terima dana menjabat sebagai Anggota DPR komisi 1, maka
ada masalah karena dia merupakan seorang pejabat. Bisa
suap/gratifikasi.
Atas dasar keterangan Yulianis ini Ibas patut diduga menerima
suap/gratifikasi. Apakah itu suap/gratifikasi, KPK mustinya dalami hal
ini. Atau aliran dana senilai 200rb itu sekedar mampir ke Ibas yang
hanya berperan sebagai proxy untuk kepentingan tertentu?
Untuk menjerat Ibas dengan pasal2 suap, tentu harus ada kaitan langsung
antara jabatan dia di komisi 1 dengan tujuan pemberian aliran dana
tersebut. Untuk menjadikan itu sebagai gratifikasi, harus dicari
hubungan penerimaan dana dengan jabatan dia sebagai DPR. Hal ini tentu
bisa didalami. Atau dana ini cuma mampir ke Ibas untuk selanjutnya
diteruskan ke orang yang berkepentingan seperti aliran dana DGI ke Nazar
yang juga ke Wapid?
Karena aliran dana itu dari Nazarudin, bisa juga ini dikaitkan dengan
pidana cuci duit karena Nazar untuk sebuah perkara telah terbukti
melakukan pidana. Pemberian dana ke Ibas ini tentu dengan sebuah tujuan.
Tak mungkin Nazar hanya iseng menyerahkan uang sebanyak itu ke Ibas?
Atas dasar sebuah logika berpikir bahwa uang tersebut dialirkan atas
sebuah tujuan, Maka KPK sudah harus periksa Ibas untuk memvalidasi
keterangan ini. Pemeriksaan Ibas itu dilakukan karena Yulianis berikan
keterangan di bawah sumpah di persidangan di mana keterangan itu menjadi
sebuah alat bukti.
Untuk mengetahui fakta yang benar dari aliran dana ini hanya satu untuk
membuktikannya, di dalami melalui pemeriksaan. Hal ini penting dilakukan
karena triliunan uang Nazar itu tersangkut dengan puluhan proyek yang
diduga terdapat unsur pidana di dalamnya. Pertanyaan seriusnya beranikah
KPK periksa Ibas sekedar untuk minta keterangan/komfirmasi semua ini?
Istana pernah minta Pak Yusril untuk menjadi pengacara Ibas jika nanti
bermasalah adalah sebuah kesadaran intern terhadap kesalahan yang dia
lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar