SERIKAT PEKERJA NASIONAL

SERIKAT PEKERJA NASIONAL
BERJUANG UNTUK KEPENTINGAN KAUM BURUH

Sabtu, 04 Januari 2014

Menunggu Jumat Keramat Bagi Ibas

Menunggu Jumat Keramat Bagi Ibas

Yulianis sebagai saksi di persidangan sebut bahwa dia punya catatan aliran dana untuk Ibas sebesar 200rbUS$ menyangkut kongres PD di Bandung 2010.
Bobot keterangan Yulianis di sidang itu adalah sebuah alat bukti dimana Ibas terima dana tersebut.
karena Ibas saat terima dana menjabat sebagai Anggota DPR komisi 1, maka ada masalah karena dia merupakan seorang pejabat. Bisa suap/gratifikasi.
Atas dasar keterangan Yulianis ini Ibas patut diduga menerima suap/gratifikasi. Apakah itu suap/gratifikasi, KPK mustinya dalami hal ini. Atau aliran dana senilai 200rb itu sekedar mampir ke Ibas yang hanya berperan sebagai proxy untuk kepentingan tertentu?
Untuk menjerat Ibas dengan pasal2 suap, tentu harus ada kaitan langsung antara jabatan dia di komisi 1 dengan tujuan pemberian aliran dana tersebut. Untuk menjadikan itu sebagai gratifikasi, harus dicari hubungan penerimaan dana dengan jabatan dia sebagai DPR. Hal ini tentu bisa didalami. Atau dana ini cuma mampir ke Ibas untuk selanjutnya diteruskan ke orang yang berkepentingan seperti aliran dana DGI ke Nazar yang juga ke Wapid?
Karena aliran dana itu dari Nazarudin, bisa juga ini dikaitkan dengan pidana cuci duit karena Nazar untuk sebuah perkara telah terbukti melakukan pidana. Pemberian dana ke Ibas ini tentu dengan sebuah tujuan. Tak mungkin Nazar hanya iseng menyerahkan uang sebanyak itu ke Ibas?
Atas dasar sebuah logika berpikir bahwa uang tersebut dialirkan atas sebuah tujuan, Maka KPK sudah harus periksa Ibas untuk memvalidasi keterangan ini. Pemeriksaan Ibas itu dilakukan karena Yulianis berikan keterangan di bawah sumpah di persidangan di mana keterangan itu menjadi sebuah alat bukti.
Untuk mengetahui fakta yang benar dari aliran dana ini hanya satu untuk membuktikannya, di dalami melalui pemeriksaan. Hal ini penting dilakukan karena triliunan uang Nazar itu tersangkut dengan puluhan proyek yang diduga terdapat unsur pidana di dalamnya. Pertanyaan seriusnya beranikah KPK periksa Ibas sekedar untuk minta keterangan/komfirmasi semua ini? Istana pernah minta Pak Yusril untuk menjadi pengacara Ibas jika nanti bermasalah adalah sebuah kesadaran intern terhadap kesalahan yang dia lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar